Salin Artikel

Pemkab Sumenep Izinkan Penjualan Sapi ke Luar Daerah, Ini Syaratnya...

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peternak atau pedagang yang hendak mengirim sapi ke luar Sumenep. Salah satunya, surat rekomendasi dari daerah tujuan.

"Kalau misalnya ada permintaan pengiriman sapi dari Sumenep ke Situbondo, itu harus ada (surat) rekomendasi dari Situbondo," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DKPP Sumenep, Zulfa saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).

Zulfa menjelaskan, surat rekomendasi dari daerah tujuan itu diberlakukan sebagai screening awal kesehatan sapi yang hendak dikirim ke luar daerah.

Jika surat rekomendasi dari daerah tujuan itu sudah diterima, DKPP Sumenep akan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kesehatan sapi atau hewan ternak yang hendak dikirim.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan sebelum sapi dikirim,” lanjut dia.

Kebijakan itu, lanjut dia, diberlakukan untuk mencegah penyebaran wabah PMK ke luar daerah.

Apalagi, selama ini, Sumenep menjadi salah satu daerah yang sering mengirim sapi ke sejumlah kabupaten lain di Jawa Timur.

"Di Sumenep ini kan populasi sapinya tinggi, terutama di Kepulauan Sepudi. Ini sering dikirim ke Jawa,” pungkasnya.

Berdasarkan data DKPP Sumenep, tercatat 4.701 sapi yang terjangkit PMK. Dari jumlah itu, 2956 sapi dinyatakan sembuh dan delapan ekor mati. Sementara sisanya sedang menjalani perawatan.

Agar wabah PMK tak kian meluas, DKPP Sumenep sudah melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak di Kabupaten Sumenep.

Dosis vaksin PMK yang disediakan menyentuh angka 5.000 dosis yang disebar hampir merata di 20 Kecamatan di Kabupaten Sumenep.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/13/142705378/pemkab-sumenep-izinkan-penjualan-sapi-ke-luar-daerah-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke