Salin Artikel

Sempat Mangkir, 2 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik Penuhi Panggilan Polisi

Dua tersangka yang memenuhi panggilan polisi adalah Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki dan Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten.

Sementara Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan SA dengan domba betina dalam kegiatan nyeleneh tersebut berhalangan.

"Baru dua tersangka yang datang memenuhi panggilan, SA dan AS. Sementara S belum, karena sakit," ujar Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro saat dikonfirmasi, Selasa.

Wahyu menjelaskan, dua tersangka yang telah memenuhi panggilan kali ini bakal dimintai keterangan sebagai bahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sampai berita ini ditulis, kedua tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian.

"Setelah pemeriksaan selesai akan langsung kami lakukan penahanan," ucap Wahyu.

Sementara satu lagi tersangka lain, Nurhudi Didin Arianto (N) yang merupakan anggota DPRD Gresik dari fraksi Nasdem akan diperiksa pada 16 Juli mendatang.

Nurhudi adalah pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan nyeleneh tersebut.

"Untuk tersangka N kami jadwalkan pemanggilan pada Sabtu mendatang, tanggal 16 Juli 2022," kata Wahyu.

Tersangka N tidak ikut termasuk dalam panggilan pertama yang dilayangkan pihak kepolisian, lantaran menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur, Senin (11/7/2022).

Surat izin dari gubernur diperlukan polisi, lantaran tersangka N berstatus sebagai anggota DPRD Gresik.

Adapun empat tersangka dalam kasus pria menikahi domba ini, dijerat pihak kepolisian Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Khusus untuk Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, juga dikenakan pelanggaran atas Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/210556178/sempat-mangkir-2-tersangka-kasus-pria-nikahi-domba-di-gresik-penuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke