Salin Artikel

Gerebek Judi Sabung Ayam di Bondowoso, Polisi Sita Kendaraan Pelat Merah

Polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku judi dan beberapa unit sepeda motor milik pelaku judi.

"Penggerebekan arena judi ini upaya kami dari jajaran Polres Bondowoso dalam memberantas penyakit masyarakat, di mana beberapa melaporkan ke kami dan merasa resah adanya arena perjudian di lingkungannya," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Judi sabung ayam yang digerebek itu dilakukan beberapa orang. Para pelaku membuat taruhan dengan mengadu ayam. Sementara bandar judi akan mengumpulkan taruhan yang diikuti pejudi.

"Modus pelaku adalah dengan mengadu ayam di dalam sebuah ring yang dipagari terpal untuk dibuat taruhan, di mana taruhan ini nanti ada yang menghimpun uang petaruh, jika salah atau ayam yang diadu lari keluar dari ring, maka petaruh yang menjagokan ayam tersebut dinyatakan kalah," papar dia.

Saat polisi melakukan penggerebekan, para petaruh kocar-kacir melarikan diri. Hanya saja, seorang pejudi berinisial HMD (29), warga Desa Sukowiryo, Bondowoso, ditangkap.

"Ada satu pelaku yang berhasil kami amankan, sedangkan yang lainnya melarikan diri, selain itu beberapa barang bukti juga kami sita dari lokasi perjudian," tambah dia.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita empat ekor ayam aduan, enam kurungan kecil ayam, satu spon galangan merah dan hitam, satu jam dinding, dua kardus, dan beberapa motor.

Terkait dengan sepeda motor pelat merah yang disita, polisi belum bisa menjelaskan pemilik kendaraan itu. Polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/131314078/gerebek-judi-sabung-ayam-di-bondowoso-polisi-sita-kendaraan-pelat-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke