Salin Artikel

JE, Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah SPI, Juga Berstatus Tersangka Eksploitasi Anak

SURABAYA, KOMPAS.com - Selain berstatus terdakwa kasus kekerasan seksual, JE, pendiri Sekolah SPI Kota Batu, ternyata juga menjadi tersangka eksploitasi anak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, kasus tersebut pertama kali ditangani oleh Polda Bali.

"Kemudian pada 26 April 2022 dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim. Dan saat ini dalam proses penanganan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Dirmanto menyebut, JE dijerat Pasal 761 jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ancaman hukumannya disebutkan pidana penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.

Dirmanto menjelaskan, JE diduga mempekerjakan anak di bawah umur untuk bekerja di berbagai sektor kegiatan ekonomi di sekolah SPI.

"Ada 6 orang korban yang melapor, salah satunya berinisial RB. Dia alumni, sekolah di sana sejak 2009," terangnya.

Pihaknya masih akan mendalami detail modus yang digunakan JE. Saat ini, kasus itu masih dalam penyidik.

Polda Jatim, kata Dirmanto, menyediakan layanan pengaduan untuk mewadahi laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka JE. Layanan pengaduan bisa disampaikan melalui nomor telepon 0895343777548.

JE sendiri saat ini ditahan atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri Malang sejak Senin (11/7/2022) kemarin. Dia ditahan dalam perkara pencabulan terhadap siswi sekolah SPI yang saat ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Malang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/100615078/je-terdakwa-kasus-kekerasan-seksual-di-sekolah-spi-juga-berstatus-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke