Salin Artikel

Jaksa: Terdakwa Kekerasan Seksual Sekolah SPI Kerap Intimidasi Korban agar Tak Bersaksi di Persidangan

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut, JE, terdakwa kasus kekerasan seksual kepada siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kerap mengintimidasi saksi korban dalam proses persidangan.

Berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, pihak JE mengintimidasi para saksi korban dengan iming-iming akan memberi fasilitas tertentu.

"Keluarga saksi korban dihubungi melalui Whatsapp lalu diberi fasilitas tertentu," kata Mia Amiati kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).

Akibatnya, ada beberapa orangtua saksi korban memilih tidak menghadirkan putrinya ke persidangan untuk bersaksi. Total, ada sembilan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam persidangan.

Atas dasar itulah, pada April 2022, jaksa berkirim surat permohonan kepada majelis hakim agar terdakwa ditahan.

"Namun permohonan ditolak karena terdakwa dianggap kooperatif," jelas Mia.

Jaksa lalu kembali berkirim surat permohonan kedua agar terdakwa JE ditahan. Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim nomor 60/pid.sus/2002.pn.mlg. pada Jumat (11/7/2022).

Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di kawasan perumahan elite Surabaya barat pada Jumat siang.

"Kami bersyukur akhirnya terdakwa JE berhasil ditangkap untuk kepentingan penuntutan," jelasnya.

Persidangan perkara JE sendiri sudah berjalan sejak Januari 2022 lalu. Dan, pada 20 Juli 2022 pekan depan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa JE.

Penangkapan JE, menurut Mia, sempat diwarnai penolakan oleh keluarganya.

"Sempat ada insiden penolakan dari keluarganya saat tim jaksa menangkap JE," kata Mia.


Usai ditangkap, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

"Semua prosedur sudah dilalui dari perlengkapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, saat ini terdakwa JE di Lapas Lowokwaru Malang," terangnya.

Tidak ditahannya tersangka JE membuat Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kecewa. Dia sempat adu mulut dengan tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang pada Rabu (6/7/2022) lalu di Pengadilan Negeri Kota Batu.

"Seharusnya ketika dia terdakwa dan masuk proses persidangan harus diikuti dengan penahanan. Saya kira sangat disayangkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum bagi para predator kejahatan seksual yang harus dihukum," kata Arist saat itu.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/12/060753178/jaksa-terdakwa-kekerasan-seksual-sekolah-spi-kerap-intimidasi-korban-agar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke