Salin Artikel

Terdakwa Kekerasan Seksual SPI Baru Ditahan Usai 19 Kali Sidang, Kajati: Wewenang Hakim

Menurut Mia, di masa persidangan, penahanan bukan wewenang kejaksaan, melainkan wewenang majelis hakim.

"Penahanan untuk saat ini wewenang majelis hakim, bukan wewenang kami," kata Mia kepada wartawan di kantornya, Senin (11/7/2022).

Untuk kepentingan penuntutan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat permohonan dua kali kepada majelis hakim agar JE ditahan, yakni pada April dan awal Juli lalu. 

Permohonan tersebut baru dikabulkan majelis hakim dengan munculnya penetapan majelis hakim Nomor 60/pid.sus/2002.PN.Mlg. pada Jumat (8/7/2022).

Surat penetapan tersebut menjadi dasar penangkapan JE oleh tim kejaksaan di rumahnya di Surabaya, Senin siang.

"Kami bersyukur akhirnya terdakwa JE berhasil ditangkap untuk kepentingan penuntutan," jelasnya.

Persidangan perkara JE diketahui sudah berjalan sejak Januari 2022.

Rencananya pada 20 Juli mendatang, sidang digelar dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa JE.

Usai ditangkap, JE langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

"Semua prosedur sudah dilalui dari perlengkapan adminiatrasi dan pemeriksaan kesehatan, saat ini terdakwa JE di Lapas Lowokwaru Malang," terangnya.

Penangkapan JE menurut Mia sempat diwarnai penolakan oleh keluarganya.

"Sempat ada insiden penolakan dari keluarganya saat tim jaksa menangkap JE," kata Mia.

Namun dia bersyukur penangkapan akhirnya berjalan lancar karena tim jaksa juga dibantu polisi.

"Kami dibantu Polda Jatim yang mengirim 3 kompi pasukan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/212404578/terdakwa-kekerasan-seksual-spi-baru-ditahan-usai-19-kali-sidang-kajati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke