Salin Artikel

Beasiswa 421 Mahasiswa di Lumajang Setahun Belum Cair, Ini Penjelasan Dinsos

Pasalnya, beasiswa yang harusnya ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada tahun 2021 hingga kini belum bisa dicairkan.

Kepala Bidang Penanganan, Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan Dinas Sosial Kabupaten Lumajang Nira Fitri Aviana mengatakan, terlambatnya pencairan beasiswa disebabkan para mahasiswa banyak yang belum mengumpulkan berkas kelengkapan.

Berkas kelengkapan yang dimaksud yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang harus disetorkan kepada Dinas Sosial sebagai syarat penurunan SK untuk pencairan beasiswa tahun berikutnya.

"Salah satu syarat kita bisa buat SK penerima beasiswa adalah mengetahui IPK dari masing-masing mahasiswa. Sementara mereka ngirim ke kita terlambat, ada yang alasan karena baru terima dari kampusnya, masih banyak kegiatan dan lain-lain," kata Nira melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, satu saja mahasiswa terlambat mengumpulkan berkas kelengkapan menyebabkan SK tidak bisa diproses.

"Padahal satu mahasiswa belum mengumpulkan, secara otomatis kita tidak mungkin bisa membuat SK tersebut. Itu yang buat pencairan terlambat," tambahnya.

Nira menambahkan, Pemkab Lumajang setiap tahun menyediakan 200 kuota beasiswa yang merupakan gabungan dari kategori siswa maupun mahasiswa.

Hanya tahun 2021 yang kuotanya dipotong 50 persen akibat pandemi Covid-19.

Sementara, saat ini Pemkab Lumajang membuka pendaftaran penerima beasiswa untuk tahun angkatan 2022 dengan kuota 200 orang mulai tanggal 7 sampai 20 Juli 2022.

Untuk beasiswa tahun 2021, Nira menjelaskan bahwa pembuatan SK sudah selesai dan sedang diproses bagian keuangan sebelum dicairkan.

"Semua angkatan, SK sudah selesai dan tadi sudah proses ke keuangan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/184736178/beasiswa-421-mahasiswa-di-lumajang-setahun-belum-cair-ini-penjelasan-dinsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke