Salin Artikel

Sidang Perdana MSA, Anak Kiai Jombang Digelar 18 Juli di PN Surabaya

PN Surabaya juga telah menyiapkan majelis hakim untuk memimpin sidang tersebut.

"Jadwal sidang ditetapkan Senin pekan depan," kata Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata dikonfirmasi, Senin (11/7/2022) sore.

Sementara majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut adalah Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto.

"Ruangan sudah siap, majelis hakim juga sudah disiapkan," ujarnya.

Seperti diberitakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSA, putra kiai salah satu pesantren di Jombang tidak digelar di PN Jombang melainkan di PN Surabaya dengan alasan keamanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.

"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya pada Jumat (8/7/2022).

Pertimbangan keamanan yang dimaksud adalah kekhawatiran aksi pengerahan massa saat proses sidang berlangsung di PN Jombang.

"Antisipasi pengerahan massa," terangnya.

Dalam perkara tersebut, MSA yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/172219978/sidang-perdana-msa-anak-kiai-jombang-digelar-18-juli-di-pn-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke