Salin Artikel

10 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus MSA di PN Surabaya, Termasuk Kajati Jatim

"Kita sudah siapkan tim jaksa penuntut umum dalam sidang nanti. Tim jaksa berjumlah 10 orang, koordinator tim jaksa saya sendiri," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Selain menyiapkan tim jaksa, pihaknya juga sudah menyiapkan berkas tuntutan untuk MSA.

"Bahkan berkas tuntutan alternatif juga kami sudah siapkan," jelasnya.

Terkait dengan jadwal sidang, pihaknya mengaku masih menunggu dari Pengadilan Negeri Surabaya karena jadwal sidang merupakan wewenang dari pengadilan.

Terkait pasal yang akan diterapkan, sejumlah pasal berlapis akan diterapkan yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Kita akan terapkan tuntutan maksimal untuk terdakwa," ujarnya.

Pihak Kejati Jatim telah menerima pelimpahan berkas maupun tersangka tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 8 Juli lalu.

Saat itu juga, Kejati Jatim melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti diberitakan, persidangan kasus pencabulan dengan terdakwa MSA tidak digelar di Pengadilan Negeri Jombang, melainkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan alasan keamanan. 

Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengaku telah mendapatkan persetujuan Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang kasus tersebut di Surabaya.

"Atas pertimbangan keamanan, kami usulkan sidang di Surabaya dan sudah mendapatkan izin dari MA," katanya beberapa waktu lalu. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/162103178/10-jaksa-ditunjuk-tangani-kasus-msa-di-pn-surabaya-termasuk-kajati-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke