Salin Artikel

Penumpang KA Jarak Jauh yang Belum Vaksin Booster Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, aturan itu menyesuaikan SE SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Ixfan kepada Kompas.com, Senin (11/6/2022).

Ixfan mengajak calon pelanggan mulai melakukan vaksinasi dosis ketiga untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.

KAI juga menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlah gerai vaksinasi akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 pada 17 Juli

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Ixfan.

Untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk mencocokkan data vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

Hasilnya, data itu dapat langsung diketahui KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, website KAI, dan boarding.

Ia menambahkan pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama di kereta api dan stasiun. Masker diwajibkan yang memiliki tiga lapis dan menutupi hidung, mulut, serta dagu.

Tak hanya itu, pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

"KAI juga masih menyediakan layanan tes cepat antigen seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan," kata Ixfan.

KAI optimistis kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” kata Ixfan.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli:

Syarat naik KA jarak jauh:

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2.  Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi:

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/104428278/penumpang-ka-jarak-jauh-yang-belum-vaksin-booster-wajib-tunjukkan-hasil-tes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke