Salin Artikel

Akhir Pelarian TR, Pelaku Pembacokan di Nganjuk yang Pilih Korban secara Acak, Ditangkap Usai Buron 6 Bulan

KOMPAS.com - TR (21), salah satu pelaku pembacokan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), akhirnya ditangkap polisi.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pemuda asal Kecamatan Lengkong, Nganjuk, itu diringkus saat kembali ke rumah untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga.

“Ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor ke pihak kami saat mengetahui pelaku (TR) pulang ke rumahnya beberapa hari yang lalu,” ujarnya, Minggu (10/7/2022).

Sebelumnya, pelaku sempat buron selama enam bulan. Ia melarikan diri ke luar kota.

Pilih korban secara acak

Pelaku dan rekannya, IP (25), melakukan pembacokan pada November 2021. Mereka memilih sasaran secara acak.

"Baik anak-anak ataupun orang dewasa yang ditemui pelaku ketika di jalan yang sedang marah, langsung saja dipepet saat berkendara dan dibacok dengan sabit," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.

Saat beraksi, TR berperan mengemudikan sepeda motor, sedangkan IP sebagai eksekutor.

Usai membacok sasaran, pelaku langsung kabur meninggalkan korban yang terluka.

“Aksi pembacokan pernah terjadi di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong, 13 November 2021 lalu,” ungkapnya.

Gusti menuturkan, pembacokan acak itu mengakibatkan sejumlah korban terluka, di antaranya Farid Nurrahim (15), pelajar asal Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong, Nganjuk; dan M Zaki Saputra (16) warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jatim.

Berdasarkan penyidikan polisi, ada indikasi bahwa tersangka TR juga melakukan pembacokan di lokasi lain di Nganjuk.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, ada indikasi bahwa TR juga melakukan pembacokan di wilayah Nganjuk saat kembali ke rumah dari pelariannya. Jika memang terbukti, kami pastikan TR tidak akan lolos dari hukum,” tuturnya.


Satu pelaku masih buron

Adapun rekan TR, IP, saat ini masih diburu polisi.

Gusti menjelaskan, berdasarkan keterangan TR, pembacokan terjadi karena IP kerap mempunyai masalah pribadi dengan keluarga.

Untuk melampiaskan permasalahan itu, IP membacok korban secara acak di jalanan. Ia turut mengajak TR untuk beraksi.

“Saat ini kami terus mengejar keberadaan IP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” jelasnya.

Sedangkan, TR kini mendekam di sel tehanan Markas Polres Nganjuk.

Ia terancam Pasal 170 ayat (1) dan (2) tentang Kekerasan juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Persekongkolan dalam Kejahatan. TR terancam lima tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Nganjuk, Usman Hadi | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/11/070130578/akhir-pelarian-tr-pelaku-pembacokan-di-nganjuk-yang-pilih-korban-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke