Salin Artikel

Pilih Korban secara Acak, Pelaku Pembacokan di Nganjuk Diringkus Polisi

TR merupakan pemuda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau enam bulan menjadi buronan kasus pembacokan di Desa Babakan, Kecamatan Lengkong, pada Minggu (13/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam melakukan aksi pembacokan, TR bersama dengan temannya IP yang masih berstatus buronan.

Pilih korban acak

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Nganjuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, sebelumnya tersangka TR melarikan diri ke luar kota.

“Ini berkat informasi dari masyarakat yang melapor ke pihak kami saat mengetahui pelaku (TR) pulang ke rumahnya beberapa hari yang lalu,” jelas Gusti, Minggu (10/7/2022).

Gusti menuturkan, dalam melancarkan aksinya tersangka TR tak beraksi seorang diri. Ia ditemani oleh koleganya berinisial IP yang kini masih berstatus DPO polisi.

“Saat melakukan perbuatannya, mereka (TR dan IP) memilih sasaran korban secara acak,” beber Gusti.

Pelampiasan masalah keluarga

Sementara korban pembacokan yang dilakukan TR dan IP yakni Muhammad Farid Nurrahim (15), pelajar asal Desa Pinggir, Kecamatan Lengkong.

Korban lainnya yakni M Zaki Saputra (16) warga Desa Klitih, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Gusti mengatakan, berdasarkan penuturan TR ke polisi, pelaku IP yang masih buron kerap memiliki masalah pribadi dengan keluarganya.

Untuk melampiaskan masalah tersebut, pelaku IP lantas mencari korban di jalanan secara acak yang nantinya akan dibacok.


“Aksi pembacokan pernah terjadi di Desa Babadan, Kecamatan Lengkong, 13 November 2021 lalu. Pembacokan tersebut dilakukan oleh IP sebagai eksekutor dan TR sebagai pembonceng,” ungkap Gusti.

“Saat ini kami terus mengejar keberadaan IP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” lanjut dia.

Gusti menambahkan, berdasarkan penyidikan yang dilakukannya ada indikasi bahwa tersangka TR juga melakukan aksi pembacokan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya di Kabupaten Nganjuk.

“Dari penyidikan yang kami lakukan, ada indikasi bahwa TR juga melakukan pembacokan di wilayah Nganjuk saat kembali ke rumah dari pelariannya. Jika memang terbukti, kami pastikan TR tidak akan lolos dari hukum,” tegas Gusti.

Adapun tersangka TR diciduk aparat saat yang bersangkutan kembali ke rumahnya di Desa Balongasem, Kecamatan Lengkong. Tersangka TR pulang ke rumahnya untuk merayakan Idul Adha bersama keluarga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka TR mendekam di sel tehanan Mapolres Nganjuk.

Ia terancam pasal 170 ayat (1) dan (2) tentang Kekerasan junto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Persekongkolan dalam Kejahatan dengan ancaman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/10/081958278/pilih-korban-secara-acak-pelaku-pembacokan-di-nganjuk-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke