Salin Artikel

Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan

KOMPAS.com - MSA, anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, berhasil ditangkap pada Kamis (7/7/2022).

Usai dibekuk, MSA kini mendekam di ruang isolasi khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai Jumat (8/7/2022).

Ia akan menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, MSA ditempatkan di ruang khusus seluas 4x5 meter bersama 10 orang penghuni lainnya.

Sesuai prosedur, MSA tak boleh dikunjungi oleh siapa pun selama masa diisolasi.

"Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," ujarnya, Jumat.

6 bulan buron

Sebelum ditangkap, MSA sempat buron selama enam bulan.

Nama MSA dimasukkan oleh Polda Jatim dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Januari 2022.

Sebelum memasukkan MSA ke dalam DPO, polisi sempat mengantar surat pemanggilan kepada tersangka ke Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang. Namun, petugas diadang ratusan simpatisan.

Upaya penangkapan MSA lewat penjemputan paksa berjalan alot. Pada Minggu (3/7/2022), polisi sempat menjemput MSA ke Ponpes Shiddiqiyyah. Akan tetapi, tersangka melarikan diri menggunakan mobil.

Hingga akhirnya polisi mengerahkan personelnya untuk menjemput paksa MSA ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).

Penjemputan paksa yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu akhirnya membuahkan hasil. MSA menyerahkan diri pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Terkait penangkapan MSA, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty memberikan tanggapannya.

Kompolnas, terang Poengky, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jatim dan jajaran yang telah konsisten menegakkan hukum terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang.

Poengky menjelaskan, dalam kasus ini, polisi menggunakan dua pendekatan, yakni penegakan hukum yang tegas dan upaya persuasif negosiasi yang humanis.

"Kasus ini menunjukkan negara hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para korban kekerasan seksual. Equality before the law telah diwujudkan, dan berharap due process of law kasus ini berjalan dengan adil," ucapnya kepada Kompas.com, Jumat sore.

Di samping itu, Kompolnas mendukung proses hukum berlanjut bagi tersangka.

"Kasus ini dapat menjadi warning bagi para pelaku kekerasan seksual untuk tidak coba-coba melawan hukum," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/200504578/akhir-pelarian-anak-kiai-di-jombang-6-bulan-buron-kini-msa-mendekam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke