Salin Artikel

Akhir Pelarian Anak Kiai di Jombang, 6 Bulan Buron, Kini MSA Mendekam di Ruang Isolasi Rutan

KOMPAS.com - MSA, anak kiai di Jombang, Jawa Timur (Jatim), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati, berhasil ditangkap pada Kamis (7/7/2022).

Usai dibekuk, MSA kini mendekam di ruang isolasi khusus Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim, mulai Jumat (8/7/2022).

Ia akan menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, MSA ditempatkan di ruang khusus seluas 4x5 meter bersama 10 orang penghuni lainnya.

Sesuai prosedur, MSA tak boleh dikunjungi oleh siapa pun selama masa diisolasi.

"Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara," ujarnya, Jumat.

6 bulan buron

Sebelum ditangkap, MSA sempat buron selama enam bulan.

Nama MSA dimasukkan oleh Polda Jatim dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak pertengahan Januari 2022.

Sebelum memasukkan MSA ke dalam DPO, polisi sempat mengantar surat pemanggilan kepada tersangka ke Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang. Namun, petugas diadang ratusan simpatisan.

Upaya penangkapan MSA lewat penjemputan paksa berjalan alot. Pada Minggu (3/7/2022), polisi sempat menjemput MSA ke Ponpes Shiddiqiyyah. Akan tetapi, tersangka melarikan diri menggunakan mobil.

Hingga akhirnya polisi mengerahkan personelnya untuk menjemput paksa MSA ke Ponpes Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).

Penjemputan paksa yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB itu akhirnya membuahkan hasil. MSA menyerahkan diri pada Kamis sekitar pukul 23.00 WIB.

Terkait penangkapan MSA, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty memberikan tanggapannya.

Kompolnas, terang Poengky, memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jatim dan jajaran yang telah konsisten menegakkan hukum terhadap tersangka kasus pencabulan santriwati di Jombang.

Poengky menjelaskan, dalam kasus ini, polisi menggunakan dua pendekatan, yakni penegakan hukum yang tegas dan upaya persuasif negosiasi yang humanis.

"Kasus ini menunjukkan negara hadir untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada para korban kekerasan seksual. Equality before the law telah diwujudkan, dan berharap due process of law kasus ini berjalan dengan adil," ucapnya kepada Kompas.com, Jumat sore.

Di samping itu, Kompolnas mendukung proses hukum berlanjut bagi tersangka.

"Kasus ini dapat menjadi warning bagi para pelaku kekerasan seksual untuk tidak coba-coba melawan hukum," ungkapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/200504578/akhir-pelarian-anak-kiai-di-jombang-6-bulan-buron-kini-msa-mendekam-di

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com