Salin Artikel

Pakar Kesehatan Hewan Berharap Pemda Kawal Ganti Rugi Ternak yang Mati akibat PMK

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan, peternak yang sapinya dipotong paksa akibat PMK akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor.

Guru besar bidang gizi ternak ruminansia Universitas Brawijaya Hendrawan Soetanto menilai, ganti rugi itu bisa membantu peternak yang terpuruk akibat PMK.

"Saya berharap pemerintah daerah berkomitmen mengawal wacana ganti rugi ini. Sebab, peternak yang terdampak PMK hingga hewan ternaknya mati, pasti terpuruk dan rugi," kata Hendrawan Soetanto melalui sambungan telepon, Jumat (8/7/2022).

Hendrawan mengatakan, pemerintah daerah bisa mengawal agar bantuan tersebut tepat sasaran. Lalu, pemerintah daerah bisa mempermuda mekanisme pencairan bantuan.

"Soal pencairan, di Indonesia ini seringnya cukup sulit. Jangankan untuk dana yang sifatnya bantuan semacam ini. Klaim asuransi saja, yang sudah jelas kita bayar premi setiap bulannya kadang-kadang masih sulit. Nah, saya berharap dana ganti rugi ini lebih dipermudah. Kasihan," jelasnya.

Pemerintah daerah, kata Hendrawan, juga harus mengawal agar verifikasi data kematian ternak yang dilakukan petugas akurat. Sebab, nilai ganti rugi yang diwacanakan pemerintah cukup besar, yakni Rp 10 juta.

"Kita sering mendengar terkait BLT (bantuan langsung tunai) yang telah dijalankan pemerintah selama ini kerap tidak tepat sasaran. Itu nilainya rata-rata berkisar Rp 300.000. Saya berharap untuk dana ganti rugi ini benar-benar dikawal. Sebab nilainya besar, yakni Rp 10 juta," tutur Hendrawan.

Hendrawan yakin masyarakat akan mengapresiasi pemerintah jika wacana itu terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, seluruh camat telah diperintahkan melakukan verifikasi data peternak yang sapinya mati akibat PMK.

Didik menyebutkan, berdasarkan laporan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang jumlah hewan ternak yang mati akibat PMK sekitar 160 ekor. 

Ratusan ekor hewan itu merupakan milik 107 peternak.

"Nah data ini yang saya minta kepada camat untuk diverifikasi ulang. Apakah 160 ekor hewan ternak yang mati itu milik peternak gurem atau peternak besar atau industri?" jelasnya saat ditemui, Jumat.

Didik memastikan, untuk hewan ternak yang mati milik peternak gurem, ia akan memperjuangkan agar mendapat dana ganti rugi senilai Rp 10 juta.

"Kalau peternak gurem yang hanya memiliki satu sampai dua ekor hewan ternak lalu mati akibat PMK. Padahal itu adalah harta satu-satunya atau tabungan, kan kasihan. Jadi pastinya akan kami perjuangkan," pungkas Didik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/195429078/pakar-kesehatan-hewan-berharap-pemda-kawal-ganti-rugi-ternak-yang-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke