Salin Artikel

Kronologi Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Beberapa Santri di Banyuwangi Tertangkap di Lampung

Mantan anggota DPRD Banyuwangi itu diringkus polisi di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (5/7/2022) pagi.

Di Lampung, F bersembunyi di rumah salah satu alumni santri yang dulu pernah mondok di Banyuwangi. Polisi pun kemudian menangkap paksa F setelah keberadaannya terlacak.

Terdeteksi di Lampung

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pihaknya melakukan analisis IT untuk mencari keberadaan F.

Sebab sebelumnya, dia mangkir dari upaya pemanggilan pertama dan kedua.

"Dari hasil analisa IT yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim, akhirnya kami temukan pelaku di Lampung Utara," kata Deddy, saat konferensi pers, Kamis (7/7/2022).

Polisi akhirnya berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara untuk melakukan penangkapan dan penjemputan terhadap F.

Di sana, F mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif dengan petugas yang menjemput.

Dari Lampung Utara, tim kemudian menempuh perjalanan darat ke Bandara Soekarna Hatta Tangerang selama delapan jam. F kemudian langsung diterbangkan ke Banyuwangi.

"Yang bersangkutan tiba di Banyuwangi pada Kamis jam 10.00 pagi tadi," ujar Kapolresta.

Deddy mengungkapkan, pelaku sudah meninggalkan rumah dan lembaga sejak pertengahan bulan Juni.

"Jadi beliau memang dari tanggal 19 Juni kabur dari rumah. Sempat singgah di beberapa tempat dan akhirnya sembunyi di Lampung," ungkapnya.


Akui perbuatan

Kapolresta menjelaskan, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka telah mengakui perbuatannya.

"Beliau mengakui, satu santri diperkosa dan lima lainnya dicabuli," terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah pakaian korban, satu unit hp, dan kartu pelajar lembaga.

Menurut Kapolresta, modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabuhi santrinya agar mau diajak berhubungan badan adalah dengan tes keperawanan.

"Korban juga diiming-imingi uang tunai Rp 500.000," ujarnya.

Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan tersangka dari tahun 2021 hingga Mei 2022 ini.

"Pelaku melakukan itu di dalam rumahnya yang kebetulan berada satu lingkup dengan lembaganya," katanya.

Meski pelaku sudah tertangkap, Polisi masih mendalami apakah ada kemungkinan terdapat korban tambahan dalam kasus ini.

"Kita masih menyelidiki dengan melakukan pengembangan," ujarnya.

Penyidik Polresta Banyuwangi sebelumnya telah memanggil F pada Selasa 28 Juni 2022 untuk dimintai keterangan, atas laporan dari keluarga korban.

Namun yang bersangkutan mangkir dari pemeriksaaan Penyidik Polresta Banyuwangi.

Pihak keluarga terlapor pun saat itu juga mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan F. Bahkan keluarga tidak pernah kontak dan bertemu dengan F sama sekali.

Menurut pihak ponpes, terlapor sudah meninggalkan rumah dan lembaga sebelum kasus dugaan pencabulan terhadap santrinya itu mencuat ke publik.

"Kami tidak bertemu sudah tiga mingguan. Kami juga tidak tahu posisi di mana sekarang," kata perwakilan pesantren, In'am Latif, beberapa waktu lalu.

Polisi akhirnya menjadwalkan ulang pemanggilan kedua pada terlapor pada Jumat 1 Juni 2022. Tapi lagi-lagi yang bersangkutan mangkir untuk yang kedua kali.


Ancaman 20 tahun penjara

Karena tidak hadir untuk yang kedua kalinya, polisi resmi mencari keberadaan F dengan melakukan penjemputan paksa.

Polresta Banyuwangi akhirnya menerjunkan tim khusus bernama Macan Blambangan yang bertugas untuk mencari keberadaan pelaku.

"Kita sudah terjunkan tim khusus untuk melakukan pencarian maupun penjemputan paksa terhadap F. Kita sudah mencari di rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada," kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja, Rabu (6/7/2022).

Timsus ini bertugas melakukan pencarian atas keberadaan F. Mereka juga bertugas mengumpulkan bukti mendalam untuk mengungkap kasus ini.

F akhirnya ditemukan dan berhasil ditangkap.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyuwangi.

Pelaku disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/08/045944778/kronologi-pengasuh-ponpes-yang-diduga-cabuli-beberapa-santri-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke