Salin Artikel

Korupsi Tanah Kas Desa Rp 1,2 M, Mantan Kades di Madiun Divonis 6 Tahun Penjara

MADIUN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa Cabean, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Wibowo Kusumo, divonis 6 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 692.150.000 lantaran mengorupsi uang hasil pengelolaan tanah kas desa sejak 2016 hingga 2019.

Kasus itu merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, Andi divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada pekan lalu.

Per hari ini, Rabu (6/7/2022), pihaknya mengeksekusi terpidana korupsi itu ke Lapas Kelas IA Madiun.

“Setelah diputus bersalah di pengadilan pekan lalu, hari ini terpidana Andi kami eksekusi dipindahkan dari tahanan Kejati Jatim ke Lapas Kelas IA Madiun untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan majelis hakim,” kata Purning saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Menurut Purning, Andi diberi kesempatan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda dan uang pengganti. Jika tidak, maka harta benda milik Andi akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Bila terdakwa Andi tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dengan demikian total hukumannya bisa mencapai 8 tahun 3 bulan penjara,” jelas Purning.

Kasus korupsi ini terungkap setelah pihak Kepolisian Resor Madiun Kota mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dana tanah kas desa di Desa Cabean tahun 2016-2019. Setelah dilakukan penyidikan, polisi menemukan adanya kerugian negara hingga Rp 1,2 miliar.

Modusnya, Andi menyelewengkan dana tanah kas desa untuk kepentingan pribadi. Tanah kas desa disewakan ke orang, tetapi uang sewanya tidak disetor ke kas desa.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/06/210149878/korupsi-tanah-kas-desa-rp-12-m-mantan-kades-di-madiun-divonis-6-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke