Kebijakan itu diterbitkan terkait merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Jawa Timur.
"Sesuai aturan pemerintah pusat, hewan ternak yang akan ditransaksikan untuk kurban harus menyertakan surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," ungkap Bupati Malang Sanusi saat ditemui, Selasa (5/7/2022).
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang Eko Wahyu Widodo membenarkan kebijakan itu. Surat keterangan sehat itu bisa diminta melalui tenaga kesehatan hewan yang berbasis di setiap Kecamatan.
"Penjual bisa minta ke tenaga kesehatan hewan yang ada di Kecamatan. Nanti tenaga kesehatan hewan kami akan melakukan serangkaian pengujian dan cek kesehatan, sebelum surat dikeluarkan," jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa.
Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan kurban, Eko menegaskan panitia kurban harus mengantongi izin dari camat setempat.
"Dua persyaratan ini, surat keterangan sehat untuk hewan kurban dan ijin pelaksanaan penyembelihan kurban harus dimiliki," tegasnya.
Eko berharap, dua syarat itu benar-benar dijalankan masyarakat, sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran PMK di Kabupaten Malang.
Jumlah kasus PMK di Kabupaten Malang per Selasa (5/7/2022) tercatat sebanyak 15.755 ekor, tersebar di 27 kecamatan Kabupaten Malang. Sementara jumlah hewan yang telah sembuh tercatat sebanyak 107 ekor.
"Angka ini berdasarkan dari data sistem informasi kesehatan hewan, Isikhnas. Sementara prosentase hewan yang sudah tervaksin saat ini sudah mencapai 73 persen, dengan rincian 43 ribu dosis yang telah tersuntikkan," pungkas Eko.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/05/161257978/jual-beli-hewan-ternak-di-malang-harus-kantongi-skkh-panitia-kurban-butuh