Salin Artikel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pria Nikahi Domba di Gresik

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gresik AKBP Muhammad Nur Azis mengatakan, penetapan empat orang tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur usai melakukan gelar perkara Kamis (30/6/2022).

Usai mendapat laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, meminta keterangan para saksi, dan kemudian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Tadi malam kami sudah melakukan gelar perkara. Dari itu, kita kemudian tetapkan empat orang tersangka," ujar Nur Azis kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).

Nur Azis menjelaskan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Saiful Arif (SA) yang menjadi mempelai laki-laki dalam agenda tersebut, Arif Syaifullah (AS) selaku pembuat konten, Krisna alias Sutrisno (S) yang berperan menikahkan, serta Nurhudi Didin Arianto (N) selaku pemilik tempat pelaksanaan acara tersebut.

"Inisial AS selaku pemilik konten, kedua SA, selanjutnya S, dan N," ucap Nur Azis.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum menahan empat orang tersebut. Nur Azis menyebut, keempat tersangka bakal lebih dulu dipanggil sesuai prosedur.

"Sementara masih penetapan tersangka. Jadi nanti sambil berjalan akan ada pemanggilan satu, dua dan tiga. Untuk penahanan nanti sambil berjalan," kata Nur Azis.

Pihak kepolisian menjerat empat orang tersangka dengan Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang penistaan agama.

Khusus untuk Arif Syaifullah selaku pemilik konten, juga dikenakan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

"Sebagai anggota kepolisian, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang ada. Tidak ada intervensi dari siapa pun dan pihak manapun," tutur Nur Azis.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan ritual nyeleneh pria menikahi domba tersebut digelar di tempat milik Nurhudi, yang juga anggota DPRD Gresik dari fraksi Nasdem, pada 5 Juni 2022.

Video mengenai kegiatan juga sempat diunggah di media sosial yang kemudian viral.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/07/01/133603378/polisi-tetapkan-4-tersangka-kasus-pria-nikahi-domba-di-gresik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke