Salin Artikel

Dihapus pada 2023, Honorer Pemkab Madiun Diusulkan Diangkat Jadi PPPK

Untuk itu, Pemkab Madiun mengusulkan agar tenaga honorer tersebut diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tak kehilangan pekerjaan. 

"Kami sudah memetakan tenaga honorer yang bekerja di Pemkab Madiun. Sesuai petunjuk pemerintah pusat, tenaga honorer diarahkan untuk bekerja sebagai PPPK," kata Sekda Kabupaten Madiun Tontro Pahlawanto kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Tenaga honorer yang tak masuk PPPK, kata dia, dapat diarahkan sebagai tenaga kerja alih daya atau outsourcing. 

Tontro menuturkan, dari 5.000 tenaga kontrak di Pemkab Madiun, 3.000 orang di antaranya bekerja sebagai tenaga pendidikan dan tenaga medis. 

Pihaknya akan mengupayakan agar para tenaga kontrak itu tetap bekerja di tempat asalnya. 

"Semisal tenaga medis ya di bidang medis. Kalau pendidikan ya di lembaga pendidikan," kata Tontro.

Khusus untuk medis dan pendidikan, lanjutnya, akan diarahkan menjadi PPPK yang telah diusulkan ke pemerintah pusat. 

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penghapusan tenaga honorer ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menyebutkan bahwa pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi syarat.

Ia juga menjelaskan, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/29/172635278/dihapus-pada-2023-honorer-pemkab-madiun-diusulkan-diangkat-jadi-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke