Salin Artikel

Motif Pembunuhan Perempuan di Kamar Mandi Hotel di Surabaya, Pelaku Tergiur Uang Rp 20 Juta

SURABAYA, KOMPAS.com - Teka-teki motif pembunuhan terhadap S (53), perempuan yang ditemukan tewas di kamar mandi hotel di Surabaya, Jawa Timur, akhirnya terjawab.

PE (41), pelaku pembunuhan mengaku tergiur dengan uang Rp 20 juta yang disebut korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh polisi, terdapat percakapan antara pelaku dan korban sebelum pembunuhan itu terjadi. Korban mengaku memiliki uang sekitar Rp 20 juta yang akan digunakan untuk biaya pernikahan antara korban dan pelaku, apabila pelaku serius menjalin hubungan dengan korban.

Namun, harapan korban itu hilang. Pelaku malah membunuh korban hanya karena tergiur dengan uang Rp 20 juta yang disebut korban.

"Motifnya, pelaku membunuh korban karena menginginkan uang Rp 20 juta yang dimiliki korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Sialnya, ternyata uang Rp 20 juta yang disebut korban ada di dalam tas korban ternyata tidak ada.

"Di tas korban, pelaku hanya menemukan uang Rp 300.000," terang Yusep.

Yusep mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan khusus sejak pertemuan beberapa waktu lalu di sebuah terminal di Jawa Timur. Pelaku lantas menggiring korban untuk bertemu dan menginap di sebuah hotel di Jalan Pasar Kembang Surabaya pada Selasa (31/5/2022).

Di dalam kamar, kata Yusep, ternyata pelaku masuk kamar mandi korban saat korban sedang mandi.

"Korban dibekap dengan tangan, kepalanya dibenturkan ke tembok, lalu memasukkan kepala korbannya ke dalam bak mandi," ujar Yusep.

Setelah melakukan aksinya itu, berdasarkan rekaman CCTV hotel, pelaku keluar dari kamar dan mengunci pintu kamar dari luar.


Pada Rabu (1/6/2022) siang, petugas hotel yang hendak mengingatkan waktu sewa kamar hotel curiga karena tidak ada respons dari kamar hotel. Lalu, petugas hotel membuka kamar dengan kunci cadangan.

Saat itu, korban S ditemukan tewas di kamar mandi. Tanpa busana dan posisi kepala masuk di dalam bak mandi.

Pada 17 Juni 2022, pelaku yang merupakan warga Nganjuk, Jawa Timur, itu ditangkap di Jombang setelah beberapa waktu berpindah-pindah tempat untuk melarikan diri.

"Sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat dari Nganjuk ke Kediri, sampai ke Jombang," kata Yusep.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/28/204756278/motif-pembunuhan-perempuan-di-kamar-mandi-hotel-di-surabaya-pelaku-tergiur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke