Salin Artikel

Tak Ada Regulasi, Pemkot Malang Hanya Beri Imbauan kepada Pedagang Hewan di Pasar Splendid

Tindakan itu diambil setelah video mengenai aktivitas perdagangan kucing itu viral di media sosial. Tim gabungan dari Satpol PP dan Diskopindag Kota Malang diterjunkan ke lokasi pada Senin (27/6/2022).

Hasilnya, sebanyak 10 pedagang hanya diberi imbauan dengan diminta untuk tetap memperhatikan kondisi hewan yang dijual dalam kondisi yang baik.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Alasannya, belum ada regulasi, baik dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan wali kota, terkait perlindungan hewan.

"Sehingga kami hanya mengimbau, mendata dan memantau saja. Intinya Satpol PP tidak bisa melakukan tindakan hukum karena tidak ada Perda dan Perwal," kata Rahmat di Kantor Satpol PP Kota Malang pada Senin (27/6/2022).

Rahmat belum bisa memastikan hewan yang dijual di kawasan Pasar Splendid dalam keadaan sehat atau tidak. Sehingga, perlu tindak lanjut dari dinas terkait.

Namun, kata Rahmat, tak ditemukan hewan yang sakit dalam pemantauan secara kasat mata.

"Kita ngecek dari sisi perawatannya. Sejauh kita pantau baik-baik saja tapi kita enggak tahu apakah sehat atau enggak harus dicek," katanya.

Rahmat mengimbau kepada para pedagang untuk tetap merawat hewan-hewan yang dijual secara layak.

"Jangan sampai sakit, ditelantarkan, apalagi jangan sampai ada penyiksaan," katanya.

Kabid Peternakan Dispangtan Kota Malang Anton Pramujiono mengatakan, pihaknya berencana meninjau lokasi tersebut pada Selasa (28/6/2022).

Dispangtan Kota Malang akan melakukan sosialisasi terkait kesejahteraan hewan kepada para pedagang. Dia menyampaikan hewan yang dijual harus memiliki kelayakan hidup seperti tempat yang memadai, diberi makan, dan minum serta lainnya.

"Semoga dengan kita bersosialisasi, mereka juga menyadari bahwa hewan itu punya hak untuk memperoleh pemeliharaan yang layak. Kalau sanksi dan lainnya masih menunggu arahan kebijakan," kata Anton saat dihubungi via telepon.

Anton juga mengungkapkan, pembeli dinilai telah teredukasi ketika hendak membeli kucing.

"Kami harapkan kucing yang dijual adalah kucing yang sehat, ya memang itu harapan kami nanti terkait pemeliharaan selanjutnya mungkin nanti yang beli kan sekarang pinter enggak akan beli yang sakit kan," katanya.

Sebelumnya, Pasar Splendid yang berada di Kota Malang, Jawa Timur, viral setelah adanya petisi di laman change.org untuk menyelamatkan kondisi kucing yang diduga diperjualbelikan secara tidak layak.

Pembuat petisi di laman web tersebut diketahui bernama Meigia Aisyah.

Petisi tersebut pada Minggu (26/6/2022) sekitar pukul 15.20 WIB sudah ditandatangani oleh 8.890 warganet. Selain itu, juga viral setelah diposting di berbagai media sosial Instagram.

Isi dari petisi itu mendesak Pemkot Malang menyelamatkan kucing-kucing yang diperjualbelikan secara tidak layak.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/27/211749778/tak-ada-regulasi-pemkot-malang-hanya-beri-imbauan-kepada-pedagang-hewan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke