Salin Artikel

PN Surabaya Digugat karena Sahkan Pernikahan Beda Agama

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang dikutip pada Senin (27/6/2022), PN Surabaya digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Gugatan itu didaftarkan 23 Juni 2022, dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby oleh empat orang bernama M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron, dan Shodiku.

Tergugat tunggal dalam gugatan tersebut adalah PN Surabaya.

Sementara itu, pihak yang disebut sebagai pihak turut tergugat adalah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, serta Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok Pesantren Alquran (pimpinan Gus Baha).

Petitum yang dimohonkan penggugat adalah meminta PN Surabaya dan pihak turut tergugat lainnya untuk membatalkan putusan perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby terkait pernikahan beda agama tersebut.

Tanggapan PN Surabaya

Humas PN Surabaya Suparno menyebutkan, PN Surabaya terbuka atas semua gugatan yang masuk akibat produk hukum yang dihasilkan.

"Yang merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan," jelas Suparno dikonfirmasi, Senin.

Dia memastikan bahwa penetapan hakim soal pernikahan beda agama sudah melalui pertimbangan undang-undang yang berlaku.

"Hakim memiliki dasar hukum untuk mengeluarkan penetapan," jelasnya.

Sementara gugatan yang diajukan empat orang tersebut, kata dia, akan diproses dan diperiksa oleh hakim, dan hakim juga yang akan memutuskan.

Sebelumnya diketahui, PN Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama antara RA dan EDS melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Melalui penetapan itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya diminta untuk mencatat pernikahan tersebut agar dapat diterbitkan akta perkawinan.

Beberapa pertimbangan hakim saat  mengeluarkan penetapan beda agama, antara lain, perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan.

Adapun pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi para pemohon sebagai warga negara serta hak asasi para pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/27/162219778/pn-surabaya-digugat-karena-sahkan-pernikahan-beda-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke