Salin Artikel

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jatim Tersisa 3 Hari Lagi

SURABAYA, KOMPAS.com - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur akan berakhir 3 hari lagi. Warga Jatim diminta memanfaatkan sisa waktu untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

"Mari manfaatkan program pemutihan pajak yang sisa 3 hari lagi, Kamis (30/6/2022) depan sudah habis," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, Abimanyu Poncoatmojo, Senin (27/6/2022).

Menurut dia, pembayaran pajak kendaaan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Warga bisa memanfaatkan layanan online yang tersedia," ujarnya.

Sejak dibuka pada 1 April 2022 hingga 16 Juni 2022, tercatat sebanyak 908.896 objek kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan, sementara penerimaan pajak yang dihasilkan sebesar Rp 516.349.475.600.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, melalui program pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bermotor bisa mendapatkan keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemilik kendaraan juga akan mendapatkan keringanan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan berpelat luar provinsi dan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya bagi kendaraan berpelat Jatim.

Hingga semester I 2022, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jatim mencapai Rp 3,12 triliun atau 48,78 persen dari target penerimaan akhir tahun sebesar Rp 6,40 triliun.

Penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 1,76 triliun, setara 62,52 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,82 triliun.

Sementara penerimaan Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp 1,02 triliun, setara 48,11 persen dari target akhir tahun sebesar Rp 2,12 triliun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/27/145443778/program-pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jatim-tersisa-3-hari-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke