Salin Artikel

Kasus Bocah Dicium Pria Tak Dikenal, Kapolsek Sempat Sebut Bukan Pelecehan Seksual, Kapolres Gresik Minta Maaf

Setelah video beredar di media sosial, sempat muncul pernyataan dari Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam yang menyatakan tidak menemukan unsur pelecehan seksual dalam kejadian itu. 

"Sepintas saya lihat tidak ada unsur pelecehan seksual yang terjadi, masak seperti itu pelecehan. Anaknya juga tidak sampai menangis, juga tidak ada laporan yang kami terima," kata Iptu Khairul, saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Khairul ketika itu menjelaskan, peristiwa yang terekam dalam video tersebut memang benar-benar terjadi.

Namun, menurutnya, tak ada unsur pelecehan seksual seperti narasi dalam unggahan video di Facebook.

Khairul mengaku pihaknya sudah menemui orangtua anak bawah umur yang menjadi korban.

Dia mengemukakan, orangtua maupun pihak keluarga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Tidak ada laporan yang kami terima terkait kejadian itu. Bahkan saat ditemui petugas tadi, orangtuanya juga tidak mempunyai niatan untuk melaporkan," ucap Khairul.

Sehari setelah Kapolsek melontarkan pernyataan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis meminta maaf kepada publik.

Apalagi pernyataan Kapolsek tentang tak adanya unsur pelecehan seksual tersebut, sempat menjadi perbincangan.

"Saya atas nama pimpinan, kalau ada yang menyampaikan kurang tepat, saya mohon maaf," kata Nur Azis, Jumat (24/6/2022).


Menurutnya, polisi telah menangkap pria yang mencium dua bocah tersebut. Pria berinisial B itu diamankan di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.

"Mungkin saat (Kapolsek) menyampaikan itu masih belum menemukan (unsur pelecehan seksual). Tapi sudah kami lakukan, kami sudah melakukan penyelidikan, sudah dinaikkan penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.

Cium dan lecehkan 2 bocah perempuan

Kapolres menjelaskan, B melakukan pelecehan seksual pada dua anak perempuan di sebuah toko.

Korban adalah R (6) dan I (12). Bukan hanya mencium, pelaku juga sempat memegang bagian vital I.

"Korban R umur 6 tahun dan I umurnya 12 tahun. Tidak ada hubungan keluarga maupun saudara antara keduanya. Kami sudah lakukan interogasi (kepada pelaku) dan mengakui baru kali ini (pertama)," ujar Nur Azis.

B berasal dari Surabaya dan diduga hendak mendaftar menjadi seorang pengajar di Gresik. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Kapolres menjelaskan, B rupanya diketahui telah menduda selama kurang lebih lima tahun.

"Birahinya meningkat dan kemudian melakukan itu (pelecehan seksual). Dia sendiri adalah seorang duda sejak 2018. Mungkin ada wanita dan dirasa itu cantik atau apa, sehingga melakukan pencabulan itu," ujar dia.

B dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/25/050700478/kasus-bocah-dicium-pria-tak-dikenal-kapolsek-sempat-sebut-bukan-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke