Salin Artikel

Pasar Hewan di Lumajang Mulai Dibuka, Pedagang Kambing Diizinkan Berjualan

Mulai Kamis (23/6/2023), para penjual hewan ternak jenis kambing tidak perlu lagi berjualan di pinggir jalan, seperti yang dilakukan saat masa sterilisasi.

Saat ini, pasar hewan diizinkan beroperasi kembali. Namun, hanya pedagang kambing yang boleh berjualan di pasar hewan, sementara pedagang sapi masih dilarang.

Sebelumnya, para pedagang kambing tetap memaksa berjualan di pinggir jalan meski sudah dilarang oleh petugas.

Pantauan di lapangan, setiap pagi petugas harus menggelar operasi untuk membubarkan aktivitas niaga warga.

Ketua Satgas PMK Kabupaten Lumajang Teguh Widjayono mengatakan, dibukanya pasar hewan untuk kambing karena kasus PMK yang menyerang ternak tersebut sedikit ditemukan di lapangan.

Menurutnya, tidak lebih dari 100 ekor kambing yang terpapar PMK sejak pertama kali mewabah di Lumajang dua bulan lalu.

"Ini karena angka kambing yang terpapar hanya sedikit, antara 80 - 90 ekor saja," kata Teguh di Kantor Pemkab Lumajang, Kamis (23/6/2022).

Teguh menambahkan, hewan ternak jenis sapi akan ditinjau lagi perkembangannya. Sampai hari ini, sapi yang terpapar PMK sudah lebih dari 6.000 ekor.

Teguh mengeklaim angka kesembuhan sapi di Lumajang terus meningkat. Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan detail maupun data terbaru PMK.

Teguh menanmbahkan jumlah sapi yang terpapar PMK di Lumajang masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan total populasi ternak yang hampir 20.000 ekor.

"Untuk sapi ini masih kita pertimbangkan ya karena jumlahnya masih banyak walaupun kalau secara persentase itu sangat kecil," tambahnya.

Untuk diketahui, masa sterilisasi pasar hewan di Lumajang sudah berlangsung satu bulan. Pembukaan pasar untuk kambing ini juga dibatasi waktu hingga maksimal pukul 10.00 WIB.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/23/141556678/pasar-hewan-di-lumajang-mulai-dibuka-pedagang-kambing-diizinkan-berjualan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke