Salin Artikel

Ojek Kuda Pemalak Wisatawan Bromo Minta Maaf

Permintaan maaf itu diunggah oleh akun TikTok @aldidutcho yang mengunggah video pemalakan oleh SY.

Dalam video berdurasi 48 detik itu, Suyono menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Aldi pemilik akun tiktok @aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi.

"Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar-besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun Tiktok @aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata Suyono dikutip dari video, Kamis (23/6/2022). 

Pada video yang diunggah tersebut, akun @aldidutcho menuliskan keterangan, "Ayo ke Bromo. Alhamdulillah semuanya selesai siang tadi. Dan itu semua hanya kesalahpahaman. Marilah kita saling memaafkan. Yuk kita ramaikan Bromo Tengger Semeru, gaes."

Kasi Humas Polres Probolinggo Bripka Mukhtar Yulianto mengatakan, video permintaan maaf Suyono dilakukan di kantor Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), pada Rabu (22/6/2022). 

Pemilik akun @aldidutcho yang menjadi korban permintaan paksa uang juga sudah memaafkan Suyono.

"Aldi juga sudah memaafkan SY. Ini ditunjukkan melalui video," kata Mukhtar kepada Kompas.com sambil mengirimkan video permintaan maaf tersebut, Kamis. 

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

"Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal," kata Arsya melalui pesan singkat.

Arsya berharap permintaan maaf itu membuat Suyono menyadari dan jera atas apa yang dilakukan.

Sebab, perbuatannya tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, tapi juga berpotensi melanggar hukum.

”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan,” tegas Arsya.

Arsya menambahkan, permintaan maaf yang disampaikan oleh Suyono dengan mengakui kesalahan dan berjanji tak mengulangi lagi adalah bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusivitas dan edukasi.

Karena itikad baik dari pelaku, lanjut Arsya, polisi menyelesaikan persoalan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.

Apalagi sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit sejak pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menayangkan pengunjung Gunung Bromo dimintai uang Rp 50.000 secara paksa oleh ojek kuda, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, penunggang kuda langsung membalikkan badan dan kudanya begitu mengetahui dirinya direkam dari belakang.

Ojek kuda tersebut lalu meminta uang karena pengunjung merekamnya]

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/23/102317078/ojek-kuda-pemalak-wisatawan-bromo-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke