Salin Artikel

Temukan 20 Motor Curian, Polres Lumajang Imbau Warga yang Kehilangan Melapor

Selain menyita 20 motor, polisi juga meringkus TI (19), RH (34), AR (23), dan L (23). Mereka kerap menyasar motor warga yang parkir sembarangan.

Pencuri motor itu tak hanya menggasak motor di tempat umum seperti minimarket, pinggir jalan, dan perkantoran. Terkadang, mereka juga menggasak motor yang parkir di depan rumah.

Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari mengeksekusi motor curian hingga menghilangkan jejak.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, komplotan ini hanya butuh waktu 15 detik untuk membawa kabur motor curiannya.

Pelaku menggasak motor dengan merusak rumah kunci menggunakan kunci T. Jika motor sudah berpindah tangan ke komplotan ini, akan sangat sulit dilacak pemilik.

Sebab, TI yang bertugas menjadi seorang penadah akan langsung merusak nomor mesin maupun nomor rangka menggunakan mesin gerindra. Sehingga nomor rangka dan mesin menjadi sulit dicocokkan.

"Masyarakat seharusnya mengunci ganda kendaraannya, kalau bisa jika mengunci motor arahkan setir ke kanan. Ini bisa mempersulit modus-modus kejahatan," kata Dewa di Mapolres Lumajang Rabu (22/6/2022).

Dewa menjelaskan, semua barang bukti yang ditemukannya akan dikembalikan kepada masyarakat.

Masyarakat hanya perlu membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor untuk dicocokkan dengan motornya.

Karena beberapa kendaraan sudah dilakukan pengerusakan nomor rangka dan nomor mesin, Dewa akan melakukan pengecekan nomor semua kendaraan dengan melibatkan tenaga ahli dari petugas Samsat.

"Nanti masyarakat tinggal membawa surat-surat kendaraanya, untuk kita cocokkan dengan kendaraan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan keempat pelaku pencurian motor itu sebagai tersangka. Mereka disangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/213426278/temukan-20-motor-curian-polres-lumajang-imbau-warga-yang-kehilangan-melapor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke