Salin Artikel

Tak Temukan Indikasi Pidana, Kejari Gresik Serahkan Kasus Pungutan Rp 900.000 ke Inspektorat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sesuai prosedur untuk meneliti dugaan pelanggaran terkait pungutan yang dihimpun oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

"Dari 54 orang yang sudah kami mintai keterangan, sudah kami simpulkan, kami belum menemukan tindak indikasi pidana. Kami belum menemukan itu, sehingga kami akan lempar kasus ini kepada inspektorat," kata Deni kepada awak media di gedung Kejari Gresik, Selasa (21/6/2022).

Dalam agenda pelantikan kades serentak tersebut, setiap kades yang dilantik harus mengeluarkan dana sebesar Rp 900.000 untuk pengadaan atribut dan foto saat pelantikan oleh Dinas PMD Gresik. 

Deni menyebut pungutan sebesar Rp 900.000 itu di antaranya digunakan untuk kepentingan atribut yang digunakan saat pelantikan. 

"Memang ada yang Rp 50.000 (harga atribut). Tapi yang digunakan saat pelantikan itu kan (harganya) Rp 150.000," jelas Deni. 

Ia tak menampik bahwa proses penyelidikan kasus tersebut cukup lama sejak dilakukan Mei lalu. 

Sebab, pihaknya perlu mendalami secara teliti dugaan pungutan tersebut. 

"Kenapa cukup lama? Kami akui itu, karena kami harus melakukan serangkaian langkah penelitian. Kami sudah sempat cek (atribut) di Surabaya, memang berbeda," ujar Deni.

Setelah mendapatkan informasi dan data, Kejari Gresik memutuskan bahwa pungutan yang disetorkan kepada Dinas PMD Gresik itu tidak menyalahi aturan. 

Adapun, Kejari Gresik akan segera mengembalikan perkara tersebut ke Inspektorat Kabupaten Gresik untuk proses selanjutnya sebagai pihak yang berwenang. 

"Dalam dua atau tiga hari ke depan akan kami lemparkan ke Inspektorat, karena mempunyai wewenang di internal Pemkab. Kami sudah cek, kami beli, dan kami belum menemukan yang sama di Surabaya (atribut pelantikan)," tutur Deni.

Plt Kepala Dinas PMD Gresik Suyono sebelumnya menjelaskan bahwa pungutan Rp 900.000 itu merupakan inisiatif kades untuk pengadaan atribut dan foto yang dibantu dihimpun oleh Dinas PMD. Total ada 47 kades yang dilantik dan tiga orang tak hadir.

Suyono tak memungkiri jika ada kurang penjelasan kepada kades yang hadir dan dilantik terkait biaya pungutan tersebut. 

Namun rincian uang sebesar Rp 900.000 itu di antaranya digunakan untuk membeli tanda pangkat dan jabatan seharga Rp 150.000, lambang Korpri seharga Rp 35.000, tanda nama Rp25.000, biaya cetak foto sebesar Rp 250.000, serta compact disk senilai Rp 40.000.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/075207578/tak-temukan-indikasi-pidana-kejari-gresik-serahkan-kasus-pungutan-rp-900000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke