Salin Artikel

2 Kali Sebulan, Satgas Akan Tindak Warga yang Merokok Sembarangan di Surabaya

Sebanyak dua kali dalam sebulan, Satuan Tugas (Satgas) KTR akan mulai menindak para pelanggar yang masih nekat merokok sembarangan di KTR.

"Kebijakan tentang KTR  ini kan mulai berlaku 1 Juni. Jadi, kesimpulan hasil rapat penindakan dilakukan di minggu kedua dan keempat. Satgas akan turun dua kali dalam sebulan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Nanik menjelaskan, area yang akan diawasi adalah seluruh area yang masuk kategori KTR, mulai dari kawasan pendidikan, kesehatan, hingga tempat-tempat umum yang terkategori KTR.

"Tim dari Satgas KTR akan turun berbarengan, mengawasi masyarakat, mendatangi tempat-tempat umum atau rumah sakit dan lainnya. Kalau misal ada masyarakat melanggar ketentuan itu (merokok sembarangan) akan langsung ditindak," ujar Nanik.

Menurut Nanik, sanksi yang diberikan kepada pelanggar tidak selesai dengan hanya membayar denda. Para pelanggar juga akan mendapat sanksi sosial dari Pemkot Surabaya.

Jika para pelanggar, khusus perorangan, tidak bisa membayar denda yang telah ditentukan, maka mereka akan dibawa ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih untuk merawat Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Nanti mereka (pelanggar) kita sanksi dengan kerja di Liponsos. Kita sudah berkoordinasi dengan kepala dinas sosial," kata Nanik.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah kota melarang warganya untuk merokok.

Namun, ia berharap para perokok lebih bijak menggunakan area khusus ketika ingin merokok.

"Kalau di area-area tertentu enggak ada tempat merokoknya, nanti instistusinya akan kita datangi. Saya sudah berikan surat edaran ke instansi-instansi bahwa harus menyediakan tempat khusus untuk merokok," ucap Nanik. 

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi membuat aturan larangan merokok di tempat umum yang berlaku sejak 1 Juni 2022.

Aturan ini sebagai implementasi berlakunya Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021.

Aturan tersebut mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Larangan merokok di tempat umum ini dibuat dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama terhadap kesehatan.

Di samping itu, aturan ini juga sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap paparan asap rokok, terutama di fasilitas publik atau tempat umum.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/070014578/2-kali-sebulan-satgas-akan-tindak-warga-yang-merokok-sembarangan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke