Salin Artikel

Jadi Muncikari, Mami Ambar Divonis 8 Tahun Penjara, Jual 29 Perempuan dan 6 di Antaranya Anak-anak ke Pelanggan

Ia terbukti bersalah dalam kasus prostitusi perdagangan anak di bawah umur. Mami Ambar disebut menjadi otak perdagangan 29 perempuan untuk memuaskan pria hidung belang.

Para korban adalah 23 perempuan dewasa dan enam orang masih di bawah umur.

Selain vonis 8 tahun penjara, Mami Ambar juga harus membayar denda sebesar Rp 120 juta subsider 6 bulan dan biaya restitusi penyembuhan kesehatan korban sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Fahrudin mengatakan, vonis yang diberikan hakim kepada muncikari anak di bawah umur itu terlalu ringan dibandingkan dengan tuntutannya yakni 10 tahun penjara.

Dalam kasus yang sama, dua anak buah Mami Ambar menerima hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Terbongkar dari korban yang kabur

Kasus Mami Ambar terbongkar pada November 2021. Saat itu salah satu korban Mamu Ambar, TR berhasil kabur.

TR melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah Mami Ambar pada Senin (15/11/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah berhasil kabur, TR menelepon travel agar bisa pergi ke Surabaya dan meminta bantuan warga. Saat itu sekujur tubuh TR mengalami luka saat melompati tembok.

Oleh warga, TR diantar ke Polrestabes Surabaya yang kemudian berkoordinasi dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mami Ambar pun berhasil ditangkap di Wisma Penantian, Lumajang oleh petugas pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 00.30 WIB

Dari hasil pemeriksaan awal, Mami Ambar telah menjalankan bisnis prostitusi sejak 2019 di Wisma Penantian, Dusun Suko, Lumajang.

Mami Ambar merekrut para korban dengan cara menawarkan pekerjaan melalui Facebook. Ia menjanjikan para perempuan tersebut bekerja di Bali sebagai Ladies Companion (LC).

Gaji yang ditawarkannya pun cukup besar yakni Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulan.

Korban pun berdatangan dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta.

Namun nyatanya, setelah tiba di Lumajang mereka dijerumuskan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 200.000 untuk sekali kencan

Saat Mami Ambar ditangkap, enak perempuan di bawha umur yang dijadikan pekerja seksual dibawa ke dibawa ke Shelter PPT Provinsi Jawa Timur di RS Bhayangkara Surabaya.

Sementara 23 pekerja seks dewasa diamankan di Dinas Sosial Kabupatena Kedidi untuk menjalani pembinaan.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu boks kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisasi Kartu Keluarga (terkait dengan anak di bawah umur), dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

Menurut Wiwin Suharni, kuasa hukum Mami Ambar, kliennya bukan aktor utama merekrut para wanita. Ada seseorang bernama Mami Cindy menawarkan wanita ke Mami Ambar dengan memanipulasi usia.

"Sebelum para korban ketemu Mami Ambar mereka sudah dikondisikan. Untuk tidak mengatakan usia mereka yang sebenarnya ke Mami Ambar. Makannya, kami meminta hukuman seringan-seringannya," ungkapnya.

Selain memperjuangkan nasibnya sendiri, Mami Ambar melalui kuasa hukumnya rupanya juga berusaha membantu dua orang anak buahnya.

Mereka bernama Feri dan Dhael. Mami Ambar meminta hakim untuk membebaskan mereka karena sehari-hari hanya sebagai pengantar minuman untuk para tamu di wisma.

"Mereka orang Mami Ambar yang tidak terlibat diperekrutan, kemudian juga tidak menerima keuntungan pekerjaan korban. Dan juga bukan pemilik tempat korban dipekerjakan," ujarnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Miftahul Huda | Editor : Andi Hartik), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/22/062600278/jadi-muncikari-mami-ambar-divonis-8-tahun-penjara-jual-29-perempuan-dan-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke