Salin Artikel

PT KAI Bakal Tertibkan Ratusan Bangunan di Pinggir Rel Kereta Api Kota Malang

Executive Vice President PT KAI Daops 8 Surabaya Heri Siswanto mengatakan, sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan sebanyak dua kali.

Menurutnya, aktivitas kegiatan yang ada di sekitar rel kereta api selama ini sangat membahayakan.

"Jadi kita berikan edukasi dan meminta masyarakat secara sukarela untuk membongkar bangunan dan memindahkan barang-barangnya," kata Heri saat diwawancarai, Selasa (21/6/2022).

Dalam sosialisasi itu juga hadir perwakilan dari Polresta Malang Kota dan Pemkot Malang melalui Satpol PP Kota Malang yang mendukung adanya rencana penertiban.

Nantinya, titik sasaran dari penertiban itu mulai dari jalur rel kereta api Kotalama, Jagalan hingga Depo Pertamina dengan panjang sekitar 1,3 kilometer. Penertiban itu akan menyasar bangunan semi permanen atau tetap dari sebelah kanan dan kiri sekitar enam meter dari rel kereta api.

"Karena menurut aturan yang ada seperti di undang-undang, perda tidak boleh dan dilarang, kemungkinan bangunan yang ada memang sudah lama ditempati," katanya.

PT KAI juga telah membentuk tim gabungan bersama TNI, Polri, dan Pemkot Malang untuk lebih gencar menyosialisasikan penertiban tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan pemetaan, terdapat sekitar 301 KK yang bakal terdampak dari sterilisasi tersebut.

Soal kompensasi, PT KAI belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, kata Heri, akan ada mekanisme lebih lanjut yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan.

"Nanti rencananya tim yang bekerja dan menjabarkan. Tim gabungan dengan stakeholder nantinya akan terus menyosialisasikan rencana ini kepada masyarakat," katanya.

Belum diketahui secara jelas terkait batas waktu bagi masyarakat untuk membongkar bangunannya. Sejauh ini, tahap rencana tersebut masih terkait pembentukan tim terpadu untuk sosialisasi.

Sementara itu, Polresta Malang Kota juga akan mengedepankan sosialisasi secara kemanusiaan dengan menjaga situasi tetap kondusif.

"Kami akan menyesuaikan dengan kewenangan yang ada. Tentu bentuk penindakan yang dilakukan harus ada sisi humanisnya. Kita kedepankan pendekatan persuasif dan penegakan hukum sebagai alternatif terakhir," kata Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan.

Ketua RW 7, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Ahmad Zakaria mengatakan, belum mengetahui secara jelas rencana penertiban bangunan itu. Pihaknya juga belum melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada warganya.

"Saya baru dapat undangan hari ini (21/6/2022). Kami belum sosialisasi karena belum tahu detailnya," katanya.

Untuk di wilayahnya, total ada sekitar 180 KK yang bakal terdampak penertiban. Menurut Zakaria, mereka sudah tinggal sejak turun temurun di wilayah tersebut.

Ia mengatakan pasrah terkait adanya rencana tersebut.

"Di wilayah saya, RW 07 kemungkinan yang terdampak sekitar 180 KK. Saya enggak tahu kedepannya seperti apa. Katanya sosialisasi sampai Juli awal. Soal ganti rugi juga belum tahu," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/212409278/pt-kai-bakal-tertibkan-ratusan-bangunan-di-pinggir-rel-kereta-api-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke