Salin Artikel

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DBHCT Diskominfo Pamekasan

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Tersangka merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program DBHCT, Rafwanadi. Tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi, saat dikonfirmasi mengatakan, penetapan Rafwanadi berdasarkan pada alat bukti dan keterangan yang dihasilkan dari penyelidikan hingga penyidikan.

"Barang bukti dan keterangan yang kami peroleh, sudah cukup untuk menahan dan mentersangkakan Rafwanadi," ujar Ardian melalui sambungan telepon seluler, Selasa (21/6/2022).

Kepala Diskominfo Pamekasan, Muhammad, tidak merespons saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler. Muhammad juga tidak ada di kantornya saat didatangi.

Dalam kasus DBHCT di Diskominfo Pamekasan, Kejari Pamekasan sebelumnya sudah memeriksa sejumlah pejabat di Diskominfo. Mulai dari Kepala Diskominfo, Muhammad dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rahmansyah.

Kejari juga memeriksa rekanan pengadaan barang dan jasa. Belasan wartawan sebagai penerima DBHCT untuk publikasi juga turut diperiksa.

Sementara itu, Diskominfo Pamekasan mengelola DBHCT tahun 2021 sebesar Rp 6,2 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan publikasi penanggulangan rokok ilegal.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/21/120802978/kejari-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-dbhct-diskominfo-pamekasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke