Salin Artikel

Polisi Kesulitan Mencari Keberadaan DPO Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, masih kesulitan melacak keberadaan AF, seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan terhadap Aris Budianto (58), seorang pensiunan PNS RRI Madiun.

AF diduga membantu Nursali (45) untuk membunuh korban. Saat ini, Nursali telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan, pihaknya kesulitan mencari keberadaan DPO itu karena datanya tidak terdeteksi saat dilacak melalui teknologi modern.

“Tersangka Nursali menyebut nama tertentu. Ternyata setelah kami cek, biodata nama (pria berinisial AF) yang disebut tersangka tidak ditemukan. Kesulitannya begitu,” kata Tatar kepada Kompas.com, Senin (20/6/2022).

Tatar mengatakan, penyidik sudah mencari sosok AF seperti yang disebut Nursali. Namun, sampai sejauh ini belum diketahui keberadaan DPO tersebut.

Tatar menduga, Nursali hanya asal menyebut nama seseorang. Sehingga, saat dicari keberadaannya malah tidak ditemukan.

Tatar menjelaskan, kesulitan lain untuk menemukan keberadaan AF lantaran hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka Nursali saja. Sementara saksi-saksi lain tidak mengetahuinya.

Polisi memastikan AF turut membantu tersangka Nursali berdasarkan hasil rekaman CCTV. Dari rekaman itu, terlihat tersangka Nursali membonceng seorang pria lain menggunakan sepeda motor saat hendak membunuh korban.

“Tersangka menyebut pria yang menjadi DPO yang ikut bersamanya saat hendak membunuh korban. DPO ini ikut bonceng kendaraan dengan tersangka,” ungkap Tatar.

Nursali menyebut, AF merupakan tetangganya di Madura. Tetapi, setelah dicari di kampung halaman Nursali, pria yang dimaksud tidak ada.


Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Madiun Kota menetapkan Nursali dan AF sebagai tersangka kasus pembunuhan Aris Budianto (58), pensiunan PNS RRI Madiun. Saat ini, polisi baru meringkus Nursali. Sementara AF masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyatakan, penetapan AF sebagai daftar pencarian orang setelah polisi memeriksa saksi dan tersangka NS.

“Jadi ada dua tersangka dalam kasus ini. Selain NS, kami juga menetapkan AF sebagai tersangka yang saat ini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas Suryono yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Dalam kasus pembunuhan pensiunan PNS RRI itu, kata Suryono, peran Nursali sebagai eksekutor utama. Sementara AF berperan membantu Nursali.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/20/164851578/polisi-kesulitan-mencari-keberadaan-dpo-kasus-pembunuhan-pensiunan-rri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke