Salin Artikel

Terbukti Korupsi Dana Kapitasi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Karangploso Ditahan

Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Malang atas kasus korupsi pemotongan pemberian honorarium atau jasa pelayanan kapitasi jaminan kesehatan nasional tenaga kesehatan Puskesmas Karangploso tahun anggaran 2018.

Modusnya, pelaku memotong dana kapitasi atau jasa pelayanan tenaga kesehatan Puskesmas Karangploso setiap bulan. Terpidana terbukti telah meminta untuk membuka rekening Bank Jatim.

Namun ATM dan buku tabungannya tidak diserahkan ke nasabah, melainkan dipegang terpidana. Tujuannya untuk memuluskan pemotongan dana kapitasi dari masing-masing tenaga kesehatan.

"Eksekusi terhadap terpidana ini kami laksanakan di kediamannya di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Diah Yuliastuti dalam konferensi pers, Senin (20/6/2022).

Eksekusi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1848 K/PID.SUS/2020 tertanggal 23 Juli 2020.

"Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun sekaligus denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," ujarnya.

Kholifah terungkap melakukan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 27 September 2018.

"Akibat perbuatan terpidana, kerugian negara tercatat mencapai Rp 75.620.000. Hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Dalam melalukan tindak pidana korupsi itu, Kholifah tidak bertindak sendirian. Namun bersama-sama atau berdasarkan sepengetahuan Kepala Puskesmas Karangploso saat itu, dr Sony Muchlison.

"Tapi dalam hal ini, dr Muchlison masuk dalam penuntutan terpisah, dan saat ini telah menjalani hukuman," tutur Diah.

"Selama proses persidangan yang berjalan selama kurang lebih dua tahun, Kholifah menjadi tahanan kota," imbuhnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/20/153904578/terbukti-korupsi-dana-kapitasi-jkn-mantan-bendahara-puskesmas-karangploso

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke