Salin Artikel

Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Madiun, Uang Rp 150 Juta Milik Pengusaha Properti Raib

Pencuri memecahkan kaca mobil Toyota Innova untuk mengambil uang tunai Rp 150 juta yang diambil Riyanto di BRI dan disimpan di jok tengah kendaraan. 

Peristiwa itu terjadi saat mobil korban diparkir di depan salah satu kantor pemasaran perumahan di Jalan Kembar, Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (16/6/2022) siang.

Seorang saksi mata bernama Jumali menyatakan, pencuri beraksi memecah kaca mobil saat Riyanto masuk ke dalam kantor pemasaran perumahan tersebut.

“Jadi saat itu korban datang kemudian memarkirkan mobil di sebelah kantor. Lalu ditinggal masuk ke dalam kantor,” kata Jumali, Kamis.

Sekitar 15 menit kemudian, korban keluar dari dalam kantor dan sudah mendapati kaca mobil di pintu tengah sebelah kiri pecah.

Uang tunai yang baru diambil di bank dan ditaruh dibawah jok bagian tengah pun raib diambil maling.

Mendapatkan laporan pencurian bermodus pecah kaca mobil, tim Satreskrim Polres Madiun Kota langsung mendatangi tempat kejadian.

Diduga pelaku pencurian bermodus kaca itu lebih dari satu orang. Kasus pencurian itu saat ini ditangani Satreskrim Polres Madiun Kota.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan menyebut, timnya sementara memeriksa korban dan saksi dalam kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil.

Inafis Polres Madiun Kota juga sudah turun melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Korban masih sementara kami periksa untuk dimintai keterangannya terkait kronologi kejadian. Modus pencurian itu dilakukan dengan memecah kaca mobil milik korban,” tandas Tatar.

Untuk mengungkap pelaku, polisi juga meminta rekaman CCTV yang terpasang di perumahan tersebut.


https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/16/201150778/pencurian-bermodus-pecah-kaca-mobil-di-madiun-uang-rp-150-juta-milik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke