Salin Artikel

Hanya Diimbau, Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit di Kabupaten Malang Tak Akan Ditilang

Meski demikian, pengendara yang kedapatan mengenakan sandal jepit tak akan ditilang. 

"Sesuai arahan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, pengendara diharapkan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara, demi keamanan pribadi," ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Kasatlantas Polres) Malang, AKP Agung Fitransyah saat ditemui, Rabu (15/6/2022).

Agung menyebut pihaknya akan menegur pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

"Sebaiknya menggunakan sepatu, sebab kemanan akan lebih terjaga dibanding menggunakan sandal," jelasnya.

Untuk meminimalisasi penggunaan sandal jepit dan pelanggaran lalu lintas lainnya, Agung mengatakan, jajaran Satlantas akan lebih meningkatkan pengawasan di seluruh ruas jalan di Kabupaten Malang.

"Kebetulan saat ini tengah berjalan operasi Patuh Semeru. Nah, pada momen ini kami akan lebih menggencarkan pengawasan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Salah satu pengoptimalan operasi Patuh Semeru itu, jajaran Satlantas menggunakan sistem tilang elektronik melalui mobil integrated node captured attitude record (INCAR).

"Kami menyediakan satu unit mobil INCAR dan akan berkeliling di beberapa kawasan Kabupaten Malang, khususnya di arteri jalan nasional, seperti di kawasan Singosari, Lawang, dan Kepanen," tuturnya.

Semantara ini, sejak pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang telah menjaring sedikitnya 300 pelanggar lalu lintas per hari.

"Tapi 300 pelanggar itu tidak kami lakukan penilangan. Tapi hanya teguran," katanya.

"Rata-rata pelanggarannya karena tidak pakai helm dan penggunaan kendaraan yang tidak standar pabrik, dan mayoritas dilakukan oleh pelajar," imbuhnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/15/184241378/hanya-diimbau-pengendara-motor-pakai-sandal-jepit-di-kabupaten-malang-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke