Salin Artikel

Rencanakan Pembunuhan Pensiunan RRI Madiun, Penjual Es Batu Terancam Hukuman Mati

N dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pria yang sehari-hari berjualan es batu itu terancam hukuman mati.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022) siang.

Suryono mengatakan, sebelum membunuh korban, tersangka N sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari. Tersangka N menunggu momen yang tepat untuk menjalankan aksinya.

Sampai akhirnya, tersangka N mencegat korban yang sendirian saat menuju masjid untuk shalat Subuh.

“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak shalat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,” kata Suryono.

Saat itu, N langsung membacok korban dengan celurit dan kabur. Korban pun tewas bersimbah darah dan ditemukan warga di jalan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, akhirnya mengungkap motif pembunuhan terhadap pensiunan PNS RRI Madiun, Aris Budianto (58).

Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.

"Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/15/145253278/rencanakan-pembunuhan-pensiunan-rri-madiun-penjual-es-batu-terancam-hukuman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke