Salin Artikel

Komplotan Pencuri Bobol Brankas Isi Uang Rp 650 Juta di Gudang Tembakau Bondowoso, Hasil Curian untuk Renovasi Rumah hingga Judi

Pelaku yang terdiri dari empat orang itu merupakan warga Kabupaten Jember dari beberapa kecamatan. Di antaranya yakni, B (46), H (46) TA (32). Kemudian AH yang kini tengah menjalani hukuman kasus lainnya di Lapas Bojonegoro.

Mereka membobol brankas dan mencuri uang di gudang tembakau tersebut hingga mencapai Rp 650 juta.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menerangkan, kawanan pencuri itu melakukan aksinya pada 3 November 2021 dengan membobol tembok gudang.

Keempat pencuri tersebut melakukan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penunjuk jalan, eksekutor pencurian, hingga pembobol brankas.

"Selanjutnya mereka ke dalam ruang penyimpanan melalui pintu besi sebelah timur gudang tembakau, dan masuk ke ruang kantor tempat brankas," jelas Wimboko dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wimboko, uang ratusan juta tersebut telah habis digunakan untuk merenovasi rumah, bermain judi dan perempuan, menyewa sawah, membeli sapi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pengakuan pelaku, uangnya sudah digunakan," jelasnya.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Purnomo menambahkan bahwa pihaknya semula menangkap pelaku TA yang merupakan penunjuk jalan dalam aksi pencurian itu.

Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso keesokan harinya juga berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

"Pelaku yang TA ditangkap tanggal 7 Juni 2022, yang dua orang lagi B dan H, kita tangkap keesokan harinya," jelas dia.

Selain itu,pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor, brankas, tiga pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

"Mereka kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/13/212135978/komplotan-pencuri-bobol-brankas-isi-uang-rp-650-juta-di-gudang-tembakau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke