Salin Artikel

Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Pemkot Malang: Nanti Harus Ada Surat Izin...

Seperti di daerah lainnya, sejumlah pedagang hewan kurban akan menjamur di Kota Malang sebulan menjelang Idul Adha. Namun, kondisi di tahun ini agak berbeda karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang ternak.

Pemerintah Kota Malang akan mengeluarkan aturan terkait penjualan hewan ternak menjelang Idul Adha. Aturan itu dimasukkan dalam surat edaran tentang tata cara pelaksanaan peringatan Hari Raya Idul Adha.

Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang Sri Winarni mengatakan, surat edaran itu menyesuaikan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pertanian, fatwa Majelis Ulama Indonesia, dan ketentuan lainnya.

Salah satu aturan yang akan ditetapkan, soal hewan kurban yang dijual harus dalam keadaan sehat dengan disertai surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diperoleh dari dinas terkait.

"SE masih berproses, nanti harus ada surat izin. Tempat penjualan kurban sesuai dengan SE yang mengacu pada Kementan itu harus ada surat persetujuan dari dinas yang menangani. Asalkan memenuhi persyaratan itu diperbolehkan, salah satu persyaratannya SKKH," kata Winarni saat diwawancarai, Jumat (10/6/2022).

Kebutuhan hewan kurban saat Idul Adha di Kota Malang sebanyak 4.665 ekor. Rinciannya, 1.665 sapi, 2.979 kambing, dan 21 domba.

"Kebutuhan hewan kurban kita di Kota Malang mencapai hampir 5.000 ekor antara sapi, domba dan kambing," katanya.

Ribuan hewan ternak itu biasanya berasal dari berbagai wilayah. Hewan ternak itu akan melewati pemeriksaan kesehatan di sejumlah tempat penjualan hewan kurban.

"Nah ini juga yang akan kita atur persyaratannya, ketika ambil dari luar dalam rangka penanganan wabah PMK itu ada. Nanti di tempat-tempat penjualan akan kita lakukan pemeriksaan," katanya.

Dalam penanganan wabah PMK juga melibatkan jajaran aparat dari TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan lalu lintas kendaraan angkutan hewan ternak di Kota Malang.

Ada empat titik pos penjagaan yang telah beroperasi, di Pos Lalu Lintas Terminal Landungsari Lowokwaru dan sisi selatan di Pos Kacuk Barat Sukun yang berbatasan dengan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Selanjutnya, di sisi timur di Pos Lalu Lintas Kedungkandang, dekat Klenteng Eng An Kiong. Terakhir, di sisi utara yang berada di Jalan Raden Intan, Blimbing, dekat jembatan layang Arjosari.

Setiap hari rata-rata terdapat belasan kendaraan angkutan hewan ternak yang masuk ke Kota Malang diperiksa. Kendaraan tersebut didominasi dari wilayah Jawa Timur seperti Kabupaten Malang, Blitar, Lumajang dan lainnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/13/140943978/penjualan-hewan-kurban-jelang-idul-adha-pemkot-malang-nanti-harus-ada-surat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke