Salin Artikel

Pemkot Surabaya Mulai Awasi Kawasan Tanpa Rokok Pekan Keempat Juni, Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda dan Sanksi

Pengawasan KTR akan dimulai pada minggu keempat bulan Juni 2022.

"Untuk pengawasan KTR akan dimulai minggu keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022).

Sejauh ini, Nanik mengaku bahwa Dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua fasilitas/sarana kesehatan, OPD, Kecamatan, Kelurahan, dan Lembaga Pendidikan.

Bahkan, Dinkes juga menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organda.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik melalui offline, zoom, dan juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," ungkap dia.

Namun, ia juga tak menampik jika masyarakat masih bertanya dengan bagaimana penerapan KTR di instansi atau tempat kerja.

Untuk itu, masyarakat bisa mengajukan pertanyaan hingga melaporkan pelanggaran penerapan KTR melalui nomor kontak pengaduan 031-8439473.

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelas dia.

Pada penerapannya, terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR, yaitu sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," tegas dia.

Menurut Nanik, menerapkan KTR di Kota Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat, yakni berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujar dia.

Nanik menambahkan, penerapan KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif.

Mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," tutur dia.

Untuk diketahui, sejak tahun 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah No. 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya No. 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.

Bagi yang ingin mengecek prakiraan cuaca hari ini, besok, dan 7 hari ke depan untuk Kota Surabaya, silakan kunjungi halaman ini. Klik!

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/194413578/pemkot-surabaya-mulai-awasi-kawasan-tanpa-rokok-pekan-keempat-juni-merokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke