Salin Artikel

Diduga Palsukan Dokumen Bantuan Operasional Pesantren, 4 Warga Sumenep Ditahan

Keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AF (34), JM (40), AH (40), dan HT (49).

Mereka diduga mencairkan dana BOP sebesar Rp 50 juta menggunakan dokumen palsu dengan mencatut nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

"Keempat tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Trimo menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dukumen tersebut terjadi pada 2021.

Saat itu, keempat tersangka bersama-sama melakukan dugaan pemalsuan dokumen demi mencairkan dana sebesar Rp 50 juta untuk kepentingan pribadi.

Keempat tersangka tersebut diduga sengaja mencatut nama Pondok Pesantren Annuqayah tanpa sepengetahuan pihak pesantren. Setelah uang BOP cair, uang tersebut diduga dibagi oleh para pelaku.

"Modusnya sama, yaitu untuk mengambil keuntungan secara pribadi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal 266 ayat 5, pasal 55 ayat 1, dan pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan data atau dokumen dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dalam waktu dekat, lanjut Trimo, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan.

"Sekarang para tersangka sementara dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sunenep," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/10/113405978/diduga-palsukan-dokumen-bantuan-operasional-pesantren-4-warga-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke