Salin Artikel

Masih Ada Kasus Pembuangan Bayi di Kediri, Ternyata Begini Prosedur Perawatan Setelah Ditemukan

Kasus terkini adalah penemuan bayi di teras rumah warga Desa Purwodadi di Kecamatan Ringinrejo, Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari tanda fisiknya, bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga baru saja dilahirkan. Bobotnya 2,5 kilogram dan panjang 45 centimeter.

"Bayi ditemukan di teras tanpa pakaian dan barang-barang apa pun," ujar Kapolsek Ringinrejo Inspektur Satu Polisi Joko Suparno, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, bayi tersebut dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Atas temuan itu, polisi masih menyelidiki pelaku pembuangan bayi tersebut.

Lalu Bagaimana Penanganannya Usai Ditemukan?

Kepala Pelaksana Tugas Dinas Sosial Kabupaten Kediri Dyah Saktiana mengatakan, setiap penemuan bayi memang menjadi tugas kepolisian untuk mengusutnya.

Di saat yang bersamaan, kata dia, dinas sosial berbagi peran dengan mengurus bayi tersebut lebih lanjut.

"Jika dibutuhkan akses kesehatan maka akan diobati dulu di rumah sakit," ujar Dyah Saktiana pada Kompas.com, Kamis.

Jika bayi tersebut dalam kondisi sehat, Dyah menambahkan, akan dirujuk ke panti sosial yang mempunyai spesifikasi khusus pelayanan bayi untuk perawatan lanjutan.

Selama ini, panti sosial rujukan itu berada di Kabupaten Sidoarjo yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi.

Dyah menegaskan, jika nantinya dari proses penyelidikan polisi akhirnya diketahui orangtua bayi tersebut, maka bayi tersebut wajib dikembalikan ke orangtuanya.

"Wajib dikembalikan ke orang tuanya," ujarnya.

Dari proses itu, jika orangtuanya tetap menolak keberadaan bayi tersebut, maka akan dirawat negara.

Jika kebetulan ada pihak yang ingin mengasuh atau mengadopsi bayi tersebut, maka pihaknya akan memediasinya dengan orangtua bayi.

"Ada mediasi dan orang tua bayi membuat surat pernyataan," lanjut Dyah.


Proses Adopsi

Setiap bayi yang ditemukan telantar wajib mendapatkan penanganan yang baik untuk menjamin keberlangsungan hidup dan kesejahteraannya.

Salah satunya adalah dengan adanya orang tua asuh dengan skema adopsi.

Atas hal itu, Dyah Saktiana mengatakan, kesempatan adopsi bagi bayi telantar memang opsi yang terbuka lebar.

"Salah satu tujuan adopsi untuk menjamin kesejahteraan bayi," ujar Dyah.

Proses adopsi memang panjang, tetapi mekanismenya mudah. Dinas sosial selalu terbuka membantu para pihak yang ingin mengadopsi anak.

Hal pertama yang perlu dilakukan bagi calon orang tua asuh, kata Dyah, adalah dengan mendatangi dinsos setempat.

"Nantinya akan mengisi berkas-berkas yang akan dibantu teman-teman," lanjutnya.

Setelah itu, berkas tersebut akan diajukan ke tingkat provinsi dan ditindak lanjuti dengan kunjungan ke rumah calon orang tua asuh.

Kunjungan sekaligus pengamatan lapangan itu untuk memastikan kesiapan dan kelayakan calon orang tua asuh dalam mengadopsi.

Beberapa pengamatan utama adalah perihal usia calon orang tua asuh yang tidak boleh lebih dari 55 tahun dan kecukupan finansialnya.

Jika semua tahapan awal itu dilalui, maka nantinya diterbitkan surat keterangan pengasuhan dari Dinsos Provinsi.

"Setelah ada surat keterangan itu, bisa lanjut permohonan ke pengadilan untuk penetapannya," lanjut Dyah.

Dyah menandaskan, pengasuhan secara legal yang dilakukan sejak dini itu akan cukup berguna di kemudian hari, terutama perihal administrasinya.

Legalitas adopsi itu akan menjamin hak-hak anak jika nantinya orang tua asuhnya sudah meninggal dunia.

"Misal soal hak-hak waris," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/09/152626178/masih-ada-kasus-pembuangan-bayi-di-kediri-ternyata-begini-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke