Salin Artikel

Kejaksaan Dalami Unsur Korupsi dalam Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, sedang mendalami unsur korupsi dalam kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya. Kasus tersebut saat ini juga sedang diproses di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

"Kita sedang dalami sejauh mana ada unsur korupsi dalam kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo kepada wartawan, Rabu (8/7/2022).

Danang belum bisa menjelaskan detail soal status barang sitaan Satpol PP yang dijual, apakah masuk kategori aset pemerintah atau bukan.

"Perlu diskusi panjang soal status aset tersebut melibatkan para ahli. Yang pasti pengelolaannya harus transparan," jelasnya.

Lebih dari itu, menurut Danang, juga perlu diformulasikan sistem pengelolaan barang sitaan oleh Pemkot Surabaya, agar dapat dikelola secara transparan karena barang tersebut adalah barang milik warga Surabaya.

"Perlu pengelolaan yang baik dan transparan agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini," ujarnya.

Kasus dugaan oknum petinggi Satpol PP Surabaya menjual barang hasil penertiban senilai ratusan juta rupiah ini pertama kali diungkap Komunitas Peduli Surabaya.

Salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, Julianto, berharap tindakan oknum petinggi Satpol PP ini segera ditangani serius oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Inspektorat Surabaya, dan juga pihak kepolisian.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya disebut telah memeriksa empat saksi dalam laporan kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Keempat saksi itu terdiri dari pihak Satpol PP dan warga sipil yang membantu proses penjualan barang sitaan.

"Sudah empat saksi yang diperiksa sampai hari ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022).

Namun, tim penyidik belum menetapkan tersangka karena gelar perkara atas kasus itu belum dilakukan.

"Kita masih koordinasi dengan pihak Kejari Surabaya," ujarnya.

Laporan terkait pencurian dengan pemberatan terhadap terlapor diterima Polrestabes Surabaya pada Jumat (2/6/2022). Tim gabungan Jatanras sudah melakukan pendalaman untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/08/153248578/kejaksaan-dalami-unsur-korupsi-dalam-kasus-penjualan-barang-sitaan-satpol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke