Salin Artikel

Pengawasan Diperketat, Setiap Hewan Ternak yang Masuk Kota Malang Diperiksa

MALANG, KOMPAS.com - Pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Malang, Jawa Timur, diperketat. Setiap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Malang diperiksa.

Hal itu dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota sejak Jumat (3/6/2022) untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kota Malang.

"Sesuai perintah dari Pak Kapolresta untuk memastikan bahwa hewan ternak yang masuk ke Kota Malang itu dalam kondisi yang betul-betul sehat," kata Kepala Bagian Operasi Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan saat diwawancara di Mapolresta Malang Kota, Senin (6/6/2022).

Ada empat titik pos penjagaan hewan ternak yang telah beroperasi. Yakni, Pos Lalu Lintas Terminal Landungsari di Lowokwaru untuk sisi barat dan Pos Kacuk Barat di Sukun untuk sisi selatan.

Selanjutnya, di sisi timur ada Pos Lalu Lintas Kedungkandang dan di sisi utara ada pos di Jalan Raden Intan, Blimbing, dekat dengan jembatan layang Arjosari.

"Dari empat titik itu sudah kita tempatkan personel dari kepolisian, TNI serta petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang yang memiliki keahlian untuk memeriksa sehat atau tidaknya hewan ternak itu," katanya.

Secara bergantian, petugas melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang akan masuk ke Kota Malang selama 24 jam. Dalam sehari, rata-rata petugas memeriksa sekitar 12 hingga 14 kendaraan yang mengangkut hewan.

Kendaraan tersebut didominasi dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Kabupaten Malang, Blitar dan Lumajang.

"Kegiatan penyekatan terus dilakukan sampai wabah PMK mereda dan menunggu instruksi lebih lanjut dari satuan atas dalam hal ini Polda Jatim," katanya.


Selama tiga hari melakukan operasi tersebut, belum ditemukan adanya hewan ternak yang terjangkit PMK. Artinya, semua hewan ternak yang masuk ke Kota Malang melalui kendaraan angkutan sudah dinyatakan sehat.

Pihaknya juga melakukan pengawasan hewan ternak melalui Bhabinkamtibmas bersama Babinsa dan petugas dari Dispangtan Kota Malang di kampung-kampung.

Supiyan mengungkapkan, penjualan hewan ternak dari luar daerah ke Kota Malang tetap diperbolehkan dengan catatan dalam kondisi sehat.

"Yang menyatakan sehat adalah dari dinas dengan menyertakan surat dan surat itu juga kita cek sesuai fisik dari hewan ternak itu juga," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/06/233809378/pengawasan-diperketat-setiap-hewan-ternak-yang-masuk-kota-malang-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke