Salin Artikel

Honorer Dihapus, Lumajang Berpotensi Tambah 6.953 Pengangguran Baru

Pasalnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menandatangani Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam surat itu terdapat beberapa poin, di antaranya larangan mengangkat pegawai kontrak baru di luar pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, pemerintah juga akan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.

Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik Hidayat sedang menyusun langkah strategis untuk menghindari ledakan pengangguran di Lumajang jika peraturan itu benar-benar diterapkan.

"Sesuai surat edaran kita diminta untuk menyusun langkah strategis, nah ini tidak bisa hanya BKD saja, tapi perlu instansi lain seperti Bapeda, dan BPD," kata Taufik di kantornya, Senin (6/6/2022).

Diketahui, jumlah pegawai honorer di Kabupaten Lumajang sebanyak 6.953 orang. Dari angka tersebut, 3.062 di antaranya merupakan guru honorer dan 730 tenaga kesehatan.

Taufik menambahkan, sampai hari ini pihaknya belum menemukan solusi terbaik selain mendorong tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK.

"Ada ide mereka dilatih wiraswasta, tapi itu kan tidak mudah dan perlu berkelanjutan, sedangkan kita juga perlu memahami bahwa tidak semuanya siap berwiraswasta," tambahnya.

Mulai tahun ini menurut Taufik, Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak lagi merekrut tenaga kontrak baru untuk dipekerjakan di instansi pemerintahan maupun sektor yang lain.

"Yang jelas tidak ada lagi rekrutmen tenaga kontrak baru, kan kasihan baru kita angkat setelah itu kita berhentikan," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/06/154058578/honorer-dihapus-lumajang-berpotensi-tambah-6953-pengangguran-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke