Salin Artikel

Diduga Minta Uang Perkara, 2 Jaksa Ditarik dari Kejari Sumenep

Kepala Pusa Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua jaksa itu adalah Kasi Pidum Kejari Sumenep berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.

"Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

"(Tujuannya) dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga situasi kondusif di Kabupaten Sumenep," lanjutnya.

Sumedana menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak secara tegas oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela.

Pimpinan Kejaksaan Agung, tak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah.

Jika ditemukan perbuatan tercela oleh oknum jaksa, Sumedana meminta masyarakat melaporkan hal itu ke layanan pengaduan yang tersedia.

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/03/174311278/diduga-minta-uang-perkara-2-jaksa-ditarik-dari-kejari-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke