Kepala Pusa Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua jaksa itu adalah Kasi Pidum Kejari Sumenep berinisial IM dan Kasi Barang Bukti berinisial BN.
"Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum (IM) dan Kasi Barang Bukti (BN), ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).
"(Tujuannya) dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga situasi kondusif di Kabupaten Sumenep," lanjutnya.
Sumedana menegaskan, pimpinan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak secara tegas oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan tercela.
Pimpinan Kejaksaan Agung, tak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah.
Jika ditemukan perbuatan tercela oleh oknum jaksa, Sumedana meminta masyarakat melaporkan hal itu ke layanan pengaduan yang tersedia.
"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/03/174311278/diduga-minta-uang-perkara-2-jaksa-ditarik-dari-kejari-sumenep
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan