Salin Artikel

Hari Pertama Beroperasi, Mobil INCAR di Kediri Rekam 94 Pelanggar Lalu Lintas

Penggunaan mobil tersebut mulai efektif berlaku pada 1 Juni 2022. Mobil itu berpatroli di wilayah yang dianggap rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Hasilnya, dalam sehari itu mobil yang dilengkapi kamera beresolusi tinggi dan terkoneksi dengan perangkat canggih berteknologi artificial intelligence atau kecerdasan buatan itu merekam sebanyak 94 pelanggar.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Polres Kediri Kota Inspektur Satu Polisi Cahyo Widodo mengatakan, jumlah pelanggar tersebut terdiri dari 92 kendaraan roda dua dan dua mobil.

"Mulai operasi tanggal 1 Juni kemarin dan meng-capture 94 pelanggar. Mobil INCAR-nya mobile selepas apel pagi," ujar Iptu Cahyo pada Kompas.com, Kamis (2/6/2022).

Ada pun jenis pelanggarannya, Iptu Cahyo menambahkan, beraneka ragam. Mulai dari tidak mengenakan helm, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, hingga tidak memakai sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.

Iptu Cahyo menjelaskan, dengan perangkat teknologi yang ada itu, INCAR mampu mendeteksi secara otomatis jenis pelanggaran, titik koordinat, identitas kendaraan, hingga mengenali wajah pengendaranya dalam bentuk foto dan video.

"Alatnya tersinkronisasi secara otomatis dengan data Dispenduk hingga Samsat," lanjut Iptu Cahyo.

Sehingga dengan adanya mobil yang saat ini baru tersedia satu unit itu, diharapkan bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas yang baik.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/02/223252778/hari-pertama-beroperasi-mobil-incar-di-kediri-rekam-94-pelanggar-lalu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke