Salin Artikel

Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Akan Ditahan di Surabaya, Ini Alasannya

Sejak ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2021, Puput dan Hasan ditahan di rumah tahanan KPK di Jakarta.

Kuasa hukum Puput dan Hasan, Gunadi Wibakso mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan kedua terdakwa agar dipindahkan ke Surabaya.

"Terdakwa masih punya anak balita yang masih membutuhkan belaian kasih sayang dari orang tua," katanya usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya Kamis (3/6/2022).

Keduanya divonis masing-masing empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan jabatan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Puput, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Dju Johnson Mira M dalam sidang vonis Kamis (2/6/2022) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim Dju Johnson Mira.

Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2021.

Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/02/213817978/bupati-nonaktif-probolinggo-dan-suami-akan-ditahan-di-surabaya-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke