Salin Artikel

Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok, Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AF (31) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, AF yang berasal dari Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kini telah ditahan di Polres Sumenep.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep," kata Widiarti saat dihubungi, Kamis (2/6/2022).

Widiarti menjelaskan, penangkapan terhadap AF bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Setalah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan di area tersebut.

Selanjutnya, pada Selasa (31/05/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi langsung meringkus AF di depan toko di Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu sekitar 0,48 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

"Di lokasi penangkapan, petugas menggeledah terhadap terlapor posisi duduk di depan toko tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Saat ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," kata dia.

Widiarti menyebut, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap asal mula barang tersebut, termasuk sasaran peredaran sabu tersebut oleh AF.

Akibat perbuatannya, AF disangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/02/191304578/simpan-sabu-dalam-bungkus-rokok-pria-di-sumenep-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke