Salin Artikel

Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Khusus untuk terdakwa Tantri, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 20 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Dju Johnson Mira M dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (2/6/2022).

"Terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata Johnson di Surabaya, Kamis.

Menurut hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan.

Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2021.

Saat itu, keduanya diduga melakukan transaksi jual beli jabatan di tingkat desa dan kecamatan. Selain Tantri dan Hasan, beberapa orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/06/02/174454878/kasus-jual-beli-jabatan-bupati-nonaktif-probolinggo-dan-suaminya-divonis-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke